Tak Terima Diputus Sang Pacar, Seorang Pemuda di Sumenep Nekat Sebar Video Mesum Dirinya Bersama Mantan

Tak Terima Diputus Sang Pacar, Seorang Pemuda di Sumenep Nekat Sebar Video Mesum Dirinya Bersama Mantan

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Gara-gara tak terima diputus pacar, salah seorang pemuda asal Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat menyebar rekaman video mesum dirinya bersama mantan pacarnya ke salah satu grup WhatsApps.

Atas perbuatannya itu, pemuda berinisial MTH itu diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Informasi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Dedy Supriadi menjelaskan bahwasanya MTH merupakan mantan pacar si Korban (Bunga) yang statusnya sekarang masih pelajar di salah satu Sekolah yang ada di kabupaten Sumenep.

“MTH merupakan pemuda yang ada di Kabupaten Sumenep yang merupakan mantan pacar sebut saja si Bunga yang statusnya sekarang masih Pelajar di salah satu sekolah pendidikan yang ada di Kabupaten Sumenep,” kata Dedy saat Konferensi Pers dengan wartawan di halaman Mapolres Sumenep, Jumat (27/3/2020).

MTH dan Bunga sudah berpacaran sekitar 2 tahun. Selama menjalin hubungan, berdasarkan pengakuan tersangka. Menurut mantan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota ini, keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali. Hingga suatu ketika, MTH putus dengan Bunga. Bunga tidak mau lagi kembali dengan tersangka. Karena merasa kesal dengan sikap Bunga, MTH kemudian mengirimkan rekaman video hubungan badan dirinya dengan korban ke salah satu grup WhatsApps.

“Kemudian transaksi informasi elektronik tersebut di screenshot lalu dikirim kepada korban (bunga), sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa handphone (HP) Merk OPPO A3S warna hitam dengan Kombinasi Ungu.

Akibat perbuatannya, MTH (Pelaku) dikenakan Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Hukuman 6 tahun Penjara.

Reporter: Kachonk

Editors Team
Daisy Floren