Tak Mengindahkan SE, Sekolah Siap-siap Disanksi Jika Tetap Melaksanakan PTM di Masa Pandemi

Tak Mengindahkan SE, Sekolah Siap-siap Disanksi Jika Tetap Melaksanakan PTM di Masa Pandemi

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP|LIPUTAN12 – Memasuki awal tahun 2021, lembaga pendidikan formal dan non formal dilarang melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumenep bernomor 420/3505/435.101.1.2020 yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2020.

Dijelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada keputusan 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi. Dalam SE disebutkan, seluruh sekolah di Sumenep diharuskan menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Muhammad Saidi mengatakan, ini adalah bentuk upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang eskalasinya masih cukup tinggi.

Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 ini tidak lagi melihat zona sebaran Covid-19 di kabupaten setempat. Melainkan diberlakukan secara keseluruhan baik sekolah yang berada di daratan maupun di daerah kepulauan.

“Bahwa PJJ saat ini tidak melihat zona, jadi semuanya harus tetap mengikuti instruksi Disdik,” ujar Muhammad Saidi, Senin (4/12/2020).

Kendati demikian, lanjutnya, metode pengajaran jarak jauh ini tidak berlaku untuk Pondok Pesantren. Hal itu karena pendidikan Pesantren sendiri ruang lingkup nya tertutup, akan tetapi dalam pelaksanaan pengajaran nya tatap muka nya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pondok Pesantren boleh melaksanakan PTM karena ruang lingkupnya tertutup dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan,” paparnya.

Selain it, pihaknya menjelaskan pemberlakuan PJJ yang sudah dilakukan tersebut berdasarkan hasil rapat tiga organisasi mulai dari perangkat daerah (Disdik, Kemenag dan Kabag Disdik) yang dilaksanakan pada bulan Desember lalu.

Kemudian jika ada yang bertanggung jawab dengan tetap melaksanakan PTM, maka harus ada izin dari Disdik, Pemerintah Desa dan Dari Walid murid yang membolehkan tatap muka.

“Misalkan jika ada satu lembaga, ada 3-5 orang wali murid yang tidak membolehkan PTM, maka tidak boleh PJJ, sebaliknya jika wali murid minta PJJ, maka tidak boleh PTM,” jelasnya.

Maka dari itu, ia berharap kepada pengelola lembaga pendidik dibawah naungan Disdik Sumenep, dengan diterapkannya PJJ ini untuk tetap memperhatikan kualitas proses pembelajaran.

“SE yang dari Disdik dengan adanya PJJ tetap tingkatkan kualitas pembelajaran,” tukasnya.

Reporter : kachonk
Redaktur : broolek
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren