Tahun Depan Dana Desa Naik Tipis, Ini Arahan Mendes PDTT untuk Kades

Tahun Depan Dana Desa Naik Tipis, Ini Arahan Mendes PDTT untuk Kades

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA|LIPUTAN12 – Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 sebesar Rp72 triliun meningkat atau naik tipis 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kegiatan Konsultasi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang dihadiri 45 Kepala Desa asal Kabupaten Karawang, Selasa (15/09/2021) kemarin.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini meminta Kepala Desa maksimal dalam menggunakan uang negara tersebut. Penggunaan dana desa lebih sederhana dari sebelumnya, Kepala Desa cukup mengacu pada 17 Sustainable Development Goalsatau (SDGs) atau yang disebut Pembangunan Berkelanjutan.

“Contoh, desa yang kita harapkan atau yang kita tuju adalah desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan,” katanya, seperti dikutip dari Kemendesa.go.id.

Dia menjelaskan, pihaknya akan segara menerbitkan Peraturan Menteri (Permendes) yang bakal menjadi acuan para Kepala Desa dalam menggunakan dana desa. Ia memastikan lebih sederhana dibandingkan sebelum-sebelumnya.

Menurutnya, dengan Permendes itu, Kepala Desa tidak perlu kebingungan lagi karena didalamnya akan dijabarkan target maupun indikator yang menjadi prioritas pembangunan desa yang menggunakan dana desa.

“Misalnya, ada Kepala Desa yang ingin desanya menjadi desa sehat dan sejahtera. Ukurannya Peraturan Menteri, ada arahannya, targetnya, dan indikator yang telah dicapai, kalau mau ngambil target itu,” ucapnya.

Kemendes, jelas Abdul Halim, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing.

Lebih lanjut, Dia juga mengingatkan para Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
 
“Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan,” pungkasnya.

Reporter: Apih
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020

Editors Team
Daisy Floren