Tabrak Portal Pembatas, Truk Tronton Nyaris Timpa Kendaraan Milik Warga di Parung Panjang Bogor
BOGOR I LIPUTAN12 - Kendaraan truk angkutan tambang kembali membuat kesal warga. Pasalnya, truk tronton ini menabrak portal pembatas hingga patah dan nyaris menimpa kendaraan warga.
Peristiwa ini terjadi di lokasi portal pembatas yang dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tepatnya di sekitar Kantor Kecamatan Parung Panjang pada Rabu, 11 Desember 2024 malam.
"Kejadiannya sekitar jam delapan malam, masih saat jam larangan truk melintas. Portal ditabrak truk tronton muatan pasir dari arah Tanggerang," ungkap Halim, salah seorang warga kepada wartawan.
Meski tidak ada korban luka dan jiwa, namun portal palang besi yang dibuat Dishub Kabupaten Bogor ini mengalami kerusakan dan patah. Bahkan hampir menimpa beberapa kendaraan warga.
Dikonfirmasi kejadian ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih belum memberikan jawaban. Sedangkan Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra mengatakan kejadian hal ini sudah sering terjadi di Parungpanjang.
Menurutnya, Pemkab Bogor saat ini masih berputar di regulasi dan aturan tapi tidak melahirkan solusi kongkrit atas persoalan aktivitas truk tambang. Adahal, tidak rumit sebenarnya bila penyelenggara negara berkerja sesuai Undang-undang dan aturan yang ada.
"Tidak pernah ada tindakan tegas pada pelanggaran - pelanggaran yang terjadi. Padahal sangat jelas di dalam Perbup Nomor 56/2023 portal merupakan alat kelengkapan tujuan untuk membatasi ruang gerak truk tambang," cetusnya.
Terpisah, Camat Rumpin Icang Aliudin saat diwawancarai wartawan menyebut jika pemasangan portal pembatas itu tidak efektif. Apalagi sistem buka tutup nya tidak disesuaikan dengan Perbup 56 tentang jam operasional truk tambang.
"Portal itu kurang efektif apalagi jika tidak diawasi oleh petugas Dishub. Jadi harus ada pengawasan terutama pada saat jam larangan operasional," cetus Icang Aliudin.***