Sudah P21, Tersangka Kasus Penistaan Agama di Kepsul Diserahkan ke Kejari Sanana

Sudah P21, Tersangka Kasus Penistaan Agama di Kepsul Diserahkan ke Kejari Sanana

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Dengan telah lengkapnya berkas perkara kasus penistaan agama Islam, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau yang disebut P21, maka tersangka (SL) digiring dari Polres Kepulauan Sula untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Menurut keterangan Paur Humas Polres Kepsul, Bripka Suwandi Sangadji, penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Paultri Yustiam, S.I.K., dan dikawal beberapa orang penyidik pembantu Reskrim Polres Kepulauan Sula.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan pasal 156 huruf a Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” Suwandi Sangadji kepada Liputan12.id, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskannya, berdasarkan dari penilitian yang dilakukan oleh JPU terhadap berkas perkara terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka sudah lengkap.

“Makanya hari ini tersangka SL, kita serahkan langsung ke JPU (tahap II),” ujar Suwandi.

Ditambahkannya, walaupun kondisi saat ini masih merebak penyebaran pademi Covid-19, tapi kita harus menjaga kebersihan di lingkungan sekitar kita.

“Mari sama-sama kita menjunjung tinggi penegakan hukum dan selalu menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu,” tutpnya.

Reporter: Lutfi Teapon

Editors Team
Daisy Floren