Soroti Tingginya Tarif Parkir, Ketua Umum MPB: Kebijakan Perparkiran di Rumah Sakit Perlu Dikaji Ulang

Soroti Tingginya Tarif Parkir, Ketua Umum MPB: Kebijakan Perparkiran di Rumah Sakit Perlu Dikaji Ulang

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | liputan12 – Adanya keluhan masyarakat akan tingginya tarif parkir di rumah sakit milik pemerintah kabupaten Bogor yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong yang dirasa mencekik dan memberatkan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari pemerhati kebijakan pemerintah yang juga Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pejuang Bogor Atiek Yulis Setyowati.

Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (18/9/2022), Atiek Yulis Setyowati dengan tegas menyatakan bahwa, kebijakan perparkiran di beberapa RSUD untuk memakai pihak ketiga (Secure Parking) penting untuk dikaji ulang.

”Saya kira kebijakan perparkiran yang ada di semua rumah sakit milik pemerintah kabupaten Bogor harus dikaji dan dievaluasi kembali. Seyogyanya, parkir yang ada di semua RSUD harus diberikan kebijakan gratis untuk meringankan beban keluarga pasien dan pengunjung,” cetusnya.

“RSUD itu kan identik dengan keluarga kurang mampu, yang dirawat atau berobat di sana. Semestinya menjadi bagian tanggungan paket pengobatan oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Atiek mengatakan, RSUD dan pemerintah harus berani mengeluarkan kebijakan parkir gratis untuk semua pengunjung, keluarga pasien yang dirawat dan semua karyawan.

Namun walaupun parkir gratis tetap harus dijaga dan diberlakukan secara profesional seperti sebelumnya saat berbayar dan harus dijaga keamanannya.

”Soal gaji para penjaga atau petugasnya bisa diambilkan dari sebagian dana CSR/TJSL nya rumah sakit, dan atau diajukan anggaran APBD karena termasuk paket bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua pengunjung di RS atau karyawannya tenang dan nyaman tidak menambah beban berat mereka,” bebernya.

“Tentunya, kebijakan parkir gratis tersebut untuk payung hukumnya bisa dibuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub). Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ramai warga masyarakat mengeluhkan tingginya tarif jasa parkir yang ditetapkan oleh pengelola jasa parkir di RSUD Cibinong.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren