Soroti Perseteruan di Perumahan Griya Anggraini Bakti, Ketua GMPK Bogor Sarankan Ini
BOGOR | LIPUTAN12 – Penjualan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) oleh pengembang perumahan Griya Anggraini Bakti yang berlokasi di Desa Karang Asem, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, menuai penolakan keras dari warga setempat.
Hingga kini kasusnya terus berlanjut, sebab belum menemukan solusi bagi warga maupun pengelola perumahan, yakni Yayasan Anggraini Bakti.
Seiring waktu, perseteruan ini mulai menjadi sorotan berbagai pihak, salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bogor.
Ketua GMPK Bogor Jonny Sirait mengungkapkan, meski persoalan tersebut tidak masuk agenda kerja GMPK, namun jika menyangkut hak masyarakat, dirinya ingin memberikan saran.
“Pertama ada hak masyarakat di dalam fasos dan fasum tersebut, salah satunya juga sebuah sekolah tingkat TK yang konon dijual pengelola. Tentu itu harus diperjuangkan. Kemudian warga pun diharapkan tidak terlalu terburu-buru menjustice atau menyalahkan pihak pengelola bersalah, harus dicari dulu benang merahnya mana saja yang seharusnya menjadi hak warga, dan mana hak pengelola,” jelas Jonny saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (23/6/2021) petang.
Ia pun mengapresiasi pertemuan kedua belah pihak dan dilengkapi aparat pemerintahan untuk mencari benang merah dimaksud. Jonny berharap, pertemuan di Aula Masjid Al Kautsar Griya Anggarini, pada Rabu 23 Juni itu membuka potensi solusi yang saling menguntungkan namun tidak juga merugikan.
“Sebenarnya GMPK ikut mengawal permasalahan antara warga dan pengelola perumahan Griya Anggarini ini, termasuk mendafatkan informasi pada pertemuan hari ini yang dihadiri Tim Inventarisasi PSU Griya Anggraini, Lurah Karang Asem Asep, tim Lukuidasi Yayasan Anggraini Bhakti dan lainnya. Pertemuan tersebut membahas site plan, PSU dan kejelasan TK Sekar Anggraini yang katanya dijual,” jelas dia.
Pria berdarah Batak itu memberikan pandangan, pihak pengelola perumahan harus konsisten pada komitmennya yang dituangkan dalam site plan perumahan. Sebab, kata dia, site plan tersebut bisa jadi salah satu kunci mana hak masyarakat dan mana hak pengelola.
“Kemudian jika ada perubahan pada site plan, tentunya harus sesuai prosedur dan tidak mengorbankan warga yang sudah mendapatkan haknya di site plan pertama,” jelasnya.
Untuk warga, lanjutnya, disarankan agar mendapat kepastian secara mendasar, fakta dan bukti terlebih dahulu jika benar ada fasos dan fasum yang dijual, termasuk TK Anggraini.
“Intinya, persoalan ini harus diselesaikan secara gamblang oleh kedua pihak dengan pihak berkompeten, yaitu Pemda Kabupaten Bogor. Segera libatkan pemda langsung. Dan jika benar ada pelanggaran yang terjadi, maka GMPK sesuai tufokasinya akan ikut mengawal dalam rangka menegakan kebenaran,” tegasnya. **
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id