Soroti Insiden Laka Lantas Truk Tambang di Rumpin Bogor, AGJT dan MPB Kompak Minta Tindakan Tegas Aparat
BOGOR I LIPUTAN12 - Persoalan ekploitasi tambang dan mobilisasi kendaraan truk angkutan tambang hingga saat ini masih belum terselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Padahal hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan lalu lintas, ISPA, kemacetan, pungli, dan praktek upah murah serta pelibatan anak di bawah umur.
Hari ini Sabtu, 02 November 2024, dua remaja menjadi korban truk tambang. Satu meninggal dunia dan satu dalam perawatan di Rumah Sakit Selaras. Kejadian terjadi di Kampung Cijengir, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
"Rentetan peristiwa kecelakaan di jalan raya semacam ini akan terus menambah daftar panjang korban luka dan korban jiwa. Hal ini menunjukan betapa semerawut penegakan jam operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Rumpin, Parung Panjang, Ciseeng dan Gunung Sindur," cetus Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra pada wartawan, Sabtu (02/10/2024).
Menurutnya, tidak ada sanksi ataupun pengaturan tegas yang dilakukan aparat berwenang baik itu kepolisian maupun Dishub guna mengatur dan menindak truk tambang. Dampaknya harus ditanggung dan dirasakan warga masyarakat sekitar.
Kang Jun, sapaan karibnya menambahkan, selain bermuatan lebih (over load), banyak truk tambang kerap parkir ditengah jalan berakibat kemacetan panjang di sepanjang jalan Mohamad Toha dan Jalan Cicangkal.
Ia mengungkapkan, AGJT telah berkali - kali menyampaikan permasalahan ini kepada Pemkab Bogor, Pemerintah Kecamatan, Polsek, Dinas Perhubungan, bahkan hingga ke Komisi II DPR RI di Jakarta.
AGJT juga menyampaikan surat desakan agar penegakan jam operasional bagi truk tambang di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, Ciseeng dan Gunung Sindur lebih tegas lagi untuk diberlakukan aparat.
"Seharusnya Pemerintah lebih subjektif menyikapi permasalahan ini dan lebih tegas menegakan berbagai peraturan yang sudah dibuat seperti Undang-undang Nomor: 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Perbup Kab.Bogor Nomor: 56/2024 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor dan peraturan-peraturan lainnya," tandas Kang Jun.
Hampir senada dengan Kang Jun, Ketua Umum Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atiek Yulis Setyowati juga mengungkapkan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang/tronton dan banyaknya korban jiwa akibat kecelakaan, harus menjadi perhatian serius semua pihak terkait.
"Kami harap Pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menangani semua hal terkait dampak-dampak negatif masalah eksploitasi tambang maupun mobilisasi kendaraan angkutan tambang," kata Atiek Yulis Setyowati.
"Tindakan tegas harus dibuat jika diperlukan," tandasnya.***