Soal Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Ricuh, Ini Kata Ketua PPK Tajurhalang Bogor
BOGOR | LIPUTAN12 - Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Tajurhalang sedang menjadi sorotan. Pasalnya, di media sosial beredar potongan video dengan narasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) emosi karena diduga ketahuan memanipulasi perolehan suara.
Menyikapi adanya kericuhan tersebut, Ketua PPK Tajurhalang Adi Saputra mengatakan, kronologis berawal dari adanya sekelompok orang yang datang tanpa mempunyai surat mandat partai menuntut PPK dengan dugaan menghilangkan suara seorang caleg di TPS 37 Desa Tajurhalang.
Menurut Adi Saputra, Rekapitulasi TPS 37 sebetulnya sudah dilakukan di malam sebelumnya dengan kesepakatan perbaikan C Hasil (Plano) dengan alasan salah penulisan oleh KPPS dan sudah diterima oleh peserta sidang pleno.
Menerima keberatan itu, PPK melakukan tinjau ulang melalui mekanisme sidang pleno, dengan kesepakatan dari PPS, Panwaslu dan saksi partai yang hadir kemudian dilakukan hitung ulang surat suara yang masih tersegel didalam kotak.
Faktanya setelah dihitung ulang memang benar bahwa tidak ada suara caleg tersebut, sehingga tuduhan PPK Tajurhalang memanipulasi perolehan suara sebetulnya sudah clear tidak terbukti. Namun sekelompok orang itu masih tidak terima dan memprovokasi bahkan mencoba mengganggu perolehan suara partai lain.
“Di situ kami memaksa mereka keluar karena jelas tidak memiliki surat mandat, keberatannya sudah dibuktikan dan menggangu jalannya sidang pleno, kemudian kondisi pun memanas. Termasuk potongan video adegan gebrak meja yang tersebar itu sebetulnya bukan anggota PPK, namun anggota PPS yang tersulut emosinya dengan kejadian tersebut,” jelasnya.
Masih kata Adi Saputra, kami selaku PPK berharap dengan kejadian tersebut kita sikapi bersama antara saksi dan Panwascam agar tidak ada persepsi miring tentang berita tersebut.
Dijelaskannya, dalam video utuhnya di situ terlihat dari awal mereka datang, dilakukan penghitungan suara ulang hingga mereka yang masih tidak terima bahkan ketika sudah jelas ditunjukkan bahwa suara caleg tersebut memang tidak ada.
“Kami melaksanakan penghitungan sudah sesuai dengan aturan dan hasil dari proses pemilihan di TPS-TPS yang ada di Kecamatan Tajurhalang,” tutupnya.***