Soal Pilkades, M. Nasir Sangadji: Komisi I DPRD Kepsul Ancam Gunakan Hak Angket
M. Nasir Sangadji, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (foto: Lutfi Teapon/liputan12.id)
LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Tarik ulur terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara bakal seru. Pasalnya, hingga kini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul saling lempar tanggung jawab, bahkan belum ada kesepakatan antara Pemda dan DPRD.
“Padahal sebelumnya telah dibentuk Peraturan daerah (Perda) tentang Pilkades serta sudah beberapa kali melaksanakan rapat dengar pendapat antara Sekretaris Daerah, Bagian Pemerintahan Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk segera mensosialisasikan Peraturan Bupati. Mengingat semua hal tehnis tentang penyelenggaraan Pilkades tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup),” kata ketua Komisi I DPRD Kepsul, M Nasir Sangadji kepada Liputan12.id via pesan singkat WhatsApp, Kamis (02/01/2020).
“Bila dalam waktu dekat pemerintah daerah tidak melaksanakan pemilihan Kepala Desa, maka DPRD akan menggunakan hak Interpelasi dan hak Angket,” ancam Nasir.
Ia pun menambahkan, komisi I tidak tinggal diam dan dalam waktu dekan akan segera berkonsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Menurut M. Nasir Sangadji, Pilkades jadi dan tidak itu urusan pemerintah, karena yang mengatur hal tekhnis pilkades ada di situ. DPRD sebagai mitra kerja dan fungsi pengawasan kita sudah lakukan.
“Pada waktu tertentu kita tetap akan gunakan hak kita, baik itu Interpelasi maupun hak Angket, tapi harus melalui prosedur dulu, yang jelas kita tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat ini kita akan konsultasi ke Depdagri. Tadi di ruang komisi 1 saya dan teman-teman telah membahas soal pilkades dan kita tidak diam,” tandasnya.
“Dalam bulan ini berdasarkan rapat dengar pendapat dengan Sekda, Pemerintahan, Hukum dan BPMD kemarin, segera mensosialisakan PERBUP, karena hal tehnisnya ada di situ, tutupnya.
Reporter: Lutfi Teapon