Soal Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sumenep
Foto: AKP Dhani Rahadian, S.Kom., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Sumenep.
SUMENEP|LIPUTAN12 – Perkembangan kasus dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Moh. Ridhawi, seorang wartawan warga desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep,
sudah sampai pada proses penyelidikan dan pengambilan keterangan. Pasalnya, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Sumenep melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor.
Andy, salah satu saksi dari pihak korban yang juga pegiat jurnalistik di media suaranasionalnews.co.id, mengaku telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) sebagai saksi atas aksi arogansi Kepala Desa Gunung Kembar (Singkim-red) terhadap Ridhawi (wartawan-red) yang pada saat itu hendak silaturrahmi dan juga melakukan konfirmasi mengenai realisasi pekerjaan proyek pembangunan tembok penahan tebing (TPT).
“Iya, penyidik Polres Sumenep telah memanggil, mengambil keterangan saya. Dan status saya sebagai saksi atas perkara pengancaman yang dilakukan oleh Kades Gunung kembar,” ujarnya
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki, S.Kom, S.I.K. menegaskan akan segera menindak lanjuti laporan sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.
“Masih dalam proses penyelidikan, dan saat ini sudah pengambilan keterangan dari beberapa saksi,” kata AKP Dhani, saat dihubungi media Liputan12 via Whatsapp, Rabu (19/8/2020).
Pastinya, menurut AKP Dhani, laporan ini akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan yang ada. Sebagai penyidik tentu akan menjunjung tinggi hak-hak pelapor dan terlapor terhadap seluruh masyarakat dan harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum secara profesional.
Diinformasikan pula, sesuai dengan Surat Pelaporan Nomor TBL-B/LP-B/161/VII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 23 Juli 2020, Kepala Desa Gunung Kembar resmi berstatus sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pengancaman serta pencemaran nama baik, yang tertuang pada Pasal 335 ayat (1) ke 2 dan Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana.
Atas kejadian ini, Riedhawi berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera memproses oknum Kades tersebut, yang sudah jelas melanggar pasal berlapis serta bagi teman jurnalis agar tetap menjaga kode etik jurnalis dalam bertugas. Sepenuhnya ia menyerahkan proses hukum kepada pihak polres Sumenep.
Reporter: Kachonk
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020