Soal Gugatan PT. Ferry Sonneville di PN Cibinong, Aripudin: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Soal Gugatan PT. Ferry Sonneville di PN Cibinong, Aripudin: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Dalam perkara gugatan perdata nomor 204/pdt.G/2021/cbi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, PT. Ferry Sonneville (FS) sudah memberikan kuasa kepada Kantor Pegacara dan Advokat Teguh Samudera, SH.

“Jadi, biarkan proses hukum dalam gugatan di pengadilan, berjalan saja. Kami PT. FS tidak akan mengomentari opini apapun di luar proses pengadilan,” kata Legal Corporate PT. Ferry Sonneville, Aripudin kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Aripudin menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan etika dan paham prosesnya. Iapun meyakini jika independensi hakim tidak bisa diintervensi dari luar pengadilan.

“Apalagi dari sekedar pemberitaan sepihak yang menurut kami tidak sesuai faktanya,” tegas pria yang berprofesi sebagai advokat Peradi itu.

Lebih lanjut Aripudin membeberkan bahwa yang pada hari ini dilakukan oleh majelis hakim PN Cibinong adalah agenda Pemeriksaan Setempat (PS).

“Itu biasa dilakukan dalam sebuah gugatan perkara perdata, karena majelis perlu melihat langsung objek yang disengketakan,” jelasnya.

Karenanya, pihak PT. Ferry Sonneville sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang menangani perkara, dalam gugatan perdata tersebut.

“Jadi, tidak elok lah untuk mengomentari secara opini, ketika proses persidangan sedang berlangsung,” tutupnya.

Untuk diketahui, Jumat (29/10/21), Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang lapangan atas gugatan Perdata Nomor 204/PDT.G/2021/PN.Cbi, yang dilayangkan PT. Ferry Sonneville terhadap Komariah Cs atas tuduhan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri. ***

Redaktur   : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren