Sidang Etik Tersangka SRP, Majelis Etik Dewas KPK Periksa Azis Samsudin

Sidang Etik Tersangka SRP, Majelis Etik Dewas KPK Periksa Azis Samsudin

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Samsudin, dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka inisial SRP.

“Azis Samsudin dipanggil dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/5/2021).

Ali Fikri menjelaskan terkait isi materi pemeriksaan, tentu tidak dapat disampaikan karena sebagaimana peraturan Dewas KPK, bahwa proses persidangannya dilaksanakan secara tertutup.

“Karena proses persidangan dilakukan tertutup, tentunya materi pemeriksaan tidak dapat kami sampaikan,” jelasnya.

“Akan tetapi, lanjut Fikri, kami pastikan ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan disampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Redaktur   : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren