SETARA Institute: Putusan MK Mesti Dipatuhi Sebagai Acuan Bernegara
JAKARTA | LIPUTAN12 – Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dijalankan, Ketua SETARA Institute Hendardi berharap menjadi pengadil yang tegas.
“Diharapkan putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan, menjadi pengadil yang tegas,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (1/9/2021).
Menurut Hendardi yang juga Inisiator Human Security Initiative (HSI, hal itu telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.
Kendati demikian, lanjutnya, jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan.
“Langkah-langkah yudisial pun tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021,” kata Hendardi.
“Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, yang saat ini sedang diuji Mahkamah Agung, besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA, yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud,” paparnya.
Hendardi menambahkan, TWK pegawai KPK tidak akan mengandung masalah legalitas karena merupakan produk turunan dari UU KPK.
“Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional,” jelasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id