SETARA Institute Mengecam Keras Gangguan Ibadah Natal yang Terjadi di GPI Tulang Bawang Lampung

SETARA Institute Mengecam Keras Gangguan Ibadah Natal yang Terjadi di GPI Tulang Bawang Lampung

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Di tengah sukacita merayakan Natal, umat Kristiani di beberapa daerah masih mengalami persekusi yang mengusik kesyahduan Natal. Salah satu contoh terkini adalah penggerudukan ibadah Natal Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Tulang Bawang, Lampung. Dalam video-video yang diunggah di Facebook “GPI Banjar Agung Tulang Bawang – Lampung”, terlihat kelompok intoleran merusuh ketika ibadah Natal akan dimulai pada 25 Desember 2021.

Gangguan ibadah Natal GPI Tulang Bawang merupakan rentetan dari permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlangsung bertahun-tahun hingga penyegelan GPI Tulang Bawang, seperti dapat diamati di video bertajuk “Gereja GPI Disegel!” kanal Youtube “GPI Tulang Bawang Lampung” yang diunggah pada Agustus 2020.

Berkenaan dengan rentetan kejadian tersebut, SETARA Institute mengecam keras kelompok intoleran yang mengganggu kekhidmatan ibadah, termasuk ibadah Natal GPI Tulang Bawang. Hal ini nyata-nyata merupakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 bahwa “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya”.

“Hak beribadah semestinya tidak bisa dibatasi selama tidak merugikan hak atau reputasi orang lain seperti tercantum dalam Pasal 19 Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik 1966,” demikian disampaikan Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan SETARA Institute, Syera Anggreini Buntara melalui rilis tertulis, yang diterima redaksi, Selasa (28/12/2021).

Dikatakannya, adapun penolakan dari kelompok intoleran mengenai pembangunan tempat ibadah tidak dapat dibenarkan untuk membatasi hak beribadah atas nama ketertiban umum. Apabila dibenarkan atas nama ketertiban umum, hal ini akan semakin memperparah sentimen mayoritarianisme yang menindas kelompok minoritas untuk menikmati hak-hak fundamentalnya yang telah dijamin di Konstitusi.

“Jemaat GPI Tulang Bawang beribadah tanpa mengurangi hak dan tanpa merugikan reputasi individu lain, maka negara harus memastikan Jemaat GPI Tulang Bawang dan kelompok minoritas lainnya agar dapat bebas beribadah dengan damai,” Syera Anggreini Buntara.

SETARA Institute, kata Syera Anggreini Buntara, mengharapkan aparat hukum dan keamanan yang berjaga di GPI Tulang Bawang lebih cepat tanggap menghentikan gangguan ibadah oleh kelompok intoleran.

“Dalam video berdurasi 3 jam di laman Facebook “GPI Banjar Agung Tulang Bawang – Lampung”, terlihat polisi (juga TNI) mulanya hanya berdiri dari kejauhan menonton rusuhnya kelompok intoleran, meskipun akhirnya berhasil melerai dan memastikan ibadah Natal tetap berlangsung kondusif,” jelasnya.

Ia menambahkan, mengingat bahwa gangguan ibadah GPI Tulang Bawang ini bermula dari permasalahan IMB dan kelompok intoleran menggunakan alasan belum terpenuhinya IMB sebagai justifikasi gangguan tempat ibadah, SETARA Institute kembali mendesak Menteri Agama agar mempercepat pengkajian ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 khususnya tentang persyaratan izin mendirikan tempat ibadah.

“Janji Menteri Agama untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah perlu segera dikonkretisasi untuk mencegah terjadinya gangguan tempat ibadah di masa mendatang,” tutupnya.

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren