Setalah 3 Orang Diringkus, Kini 2 Orang Tersangka Kembali Ditahan Kejari Sumenep atas Kasus Korupsi Gedung Dinkes
SUMENEP – Usai tiga tersangka yang berhasil diringkus, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan dua orang tersangka pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB).
Kedua tersangka ini ditahan setelah tim Jaksa Penyidik, setelah menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap saat diterima dari Penyidik Polres Sumenep.
Diketahui, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IM Warga Kecamatan Lenteng dan berinisial W Warga Kabupaten Bangkalan.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial IM dan MW atas kasus dugaan korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB, setelah berkas kami nyatakan lengkap” kata Kepala Kejari Sumenep, Trimo, melalui Kasi Pidsus Dony Suryahadi Kusuma, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, pihaknya menahan dua tersangka dengan alasan Objektif dan Subjektif, sehingga dipastikan keduanya tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.
“Dua tersangka ini kita titipkan di rumah tahanan (rutan) klas IIB Sumenep untuk 20 hari ke depan, terhitung 21 Juli 2023 sampai 9 Agustus 2023. Dan akan dilakukan pelengkapan berkas untuk diajukan sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” ujarnya.
Lanjut Ia mengatakan, dua tersangka yang saat ini dilakukan penahanan merupakan bagian dari tiga orang tersangka yang sudah dilakukan satu minggu yang lalu dengan kasus yang sama yakni dugaan korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB tahun anggaran 2014 silam. Dengan kerugian negara Rp 201 juta dari anggaran Rp 4,8 miliar.
“Kasus yang sama dengan tiga orang sebelumnya yang sudah kita tahan, yakni Primair Pasal 2 ayat 1 jo 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 18 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ungkap Pria kelahiran kota Malang itu.
Saat ditanya kenapa hanya dua yang dilakukan penahanan, padahal tersangka masih ada tiga orang, Kasi Pidsus Dony menegaskan, jika pihaknya menahan berdasarkan berkas tersangka yang diserahkan penyidik polres Sumenep.
“Mohon maaf, kalau kami ini menahan kan berdasarkan berkas yang diterima dari Polres Sumenep, kebetulan hari ini berkas tersangka yang diserahkan kepada kami hanya dua tersangka, jadi itu yang kami naikkan, jadi kami tidak punya kewenangan membuat statemen ataupun alasan kenapa hanya dua orang tersangka,” tandasnya.
“Mohon ditanyakan langsung ke Penyidik Polres Sumenep,” singkatnya.