Serahkan Manfaat JKM kepada Ahli Waris, Bupati Sumenep Tegaskan Pentingnya Ikut Serta BPJS Ketenagakerjaan

Serahkan Manfaat JKM kepada Ahli Waris, Bupati Sumenep Tegaskan Pentingnya Ikut Serta BPJS Ketenagakerjaan

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP I LIPUTAN12 - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan langsung santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Abd. Kadir, di Desa Ambunten Kecamatan Ambunten dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian diberikan kepada Abd. Kadir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Sumenep, adalah seorang pekerja rentan berprofesi sebagai nelayan.

Saat berada di rumah Keluarga almarhum, Bupati Achmad Fauzi menyampaikan tujuan kedatangannya bahwa, pihaknya ingin memastikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan benar-benar berjalan dengan baik.

“Ahli warisnya menerima santunan JKM sebesar Rp42.000.000,- merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat,” kata Bupati di sela-sela kegiatannya, di Kecamatan Ambunten, Jumat (19/07/2024).

Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengikutsertakan Ribuan pekerja rentan di Kabupaten Sumenep sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja rentan yang dimaksud adalah mereka yang bekerja sebagai petani, pedagang, nelayan, sopir, tukang becak, dan pembantu rumah tangga,” jelasnya.

Politisi PDI Peejuangan inj berharap, masyarakat sumenep yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapat klaim atau santunan guna membantu meringankan keluarganya. 

“BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, karena programnya menyejahterakan masyarakat,” terangnya. 

Selama dua tahun kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Pemerintah Kabupaten telah menanggung BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sebanyak 6.400 orang, meliputi petani, pedagang, nelayan, sopir, tukang ojek, tukang becak, tukang bangunan, dan pembantu atau Asisten Rumah Tangga (ART). 

“Yang jelas, program BPJS ini dalam rangka memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan, harapannya untuk memberikan keringanan kepada keluarga mereka,” paparnya.

Bupati Cak Fauzi juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan. 

“Dalam mendaftarkan pekerja rentan, pemerintah daerah mencari siapa saja yang dalam KTP-nya tercantum sebagai pekerja rentan. Setelah mereka terdaftar, kami memberikan pemahaman mengenai apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” Jelasnya

Bupati menjelaskan bahwa untuk layanan kesehatan, masyarakat Sumenep cukup menggunakan KTP saat berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 42 juta rupiah jika peserta sakit, meninggal, atau mengalami kecelakaan.

“Kami akan terus memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa pemerintah kabupaten telah mengikutsertakan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara mewakili keluarga Ahmad Qusairi menyatakan, pihak keluarga menyampaikan terima kasih kepada Bupati yang telah peduli kepada pekerja rentan, termasuk keluarganya, karena JKM membantu keluarga Abd. Kadir.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sumenep melalui program BPJS Ketenagakerjaan, telah memberikan manfaat kepada keluarga yang meninggal dunia,” tandasnya.

Editors Team
Daisy Floren