Seorang Kakek di Klapanunggal Bogor Diamankan Polisi atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
BOGOR | LIPUTAN12 – Kakek berinisial M (73) tahun, yang melakukan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ternyata mengimingi uang sebesar 2 ribu rupiah.
“Sebelum dicabuli, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, saat konferensi pers di Polres Bogor, Rabu, 7 Desember 2022.
“Dia hanya iseng, saat berkeliling bertemu dengan anak itu, dia mengajak anak keliling dengan iming-iming Rp 2 ribu. Jadi saat dia berjalan-jalan, hasrat itu muncul akhirnya dilakukan aksinya,” kata Irrine.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imannudin mengungkapkan, saat ini polisi masih mendalami ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku.
“Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku baru beraksi satu kali. Korban sementara baru satu dan masih kita dalami,” ungkapnya
Kapolres menjelaskan, sebelumnya kakek berinisial M (73) tahun, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu, 30 November 2022.
“Aksi tersebut terbongkar setelah pelaku melakukannya di depan sebuah rumah yang dikiranya dalam kondisi kosong. Padahal, di dalam rumah tersebut penghuni rumah merekam aksi bejat sang kakek, lalu melaporkannya ke Polsek Klapanunggal. Akibat dari kejadian tersebut saat ini korban mengalami trauma, dan mirisnya lagi korban adalah anak yatim piatu yang hanya tinggal bersama neneknya,” tutupnya
Editor : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id