Selain Papan Proyek Tidak Lagi Terpasang di Lokasi Kerja, Penyedia Jasa Juga Diduga Abaikan K3

Selain Papan Proyek Tidak Lagi Terpasang di Lokasi Kerja, Penyedia Jasa Juga Diduga Abaikan K3

Smallest Font
Largest Font

KOTA BOGOR | LIPUTAN12 – Penyedia jasa proyek pembangunan perluasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pasalnya, dari pantauan awak media di lapangan pada Jumat (25/11/2022), tidak adanya satupun pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD).

APD yang baik dan lengkap, seperti Helm safety, Sepatu boots, Rompi dan Sarung tangan, seharusnya disediakan penyedia jasa untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.

Selain itu, terpantau juga plang atau papan proyek sudah tidak lagi terpasang atau terlihat di lokasi kerja. Terkait hal ini, Wahyu salah seorang pekerja, saat ditanya, Ia mengatakan, bahwa papan proyek dipindahkan ke depan.

“Dipindahkan ke depan, pak,” jawab Wahyu.

Namun, pada kenyataannya, plang proyek tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi kerja. Hal itu diduga untuk menghindari sorotan waktu pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu, dari waktu masa pelaksanaan 100 hari kelender yang tinggal beberapa hari lagi.

Tentunya, hal ini sangatlah disayangkan karena lokasi proyek yang hanya beberapa langkah saja dari Kantor Dinas PUPR Kota Bogor.

Fungsi kontrol dari pihak DPUPR Kota Bogor patut dipertanyakan. Bahkan, saat di lokasi juga ada konsultan pengawasnya.

Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 di tempat kerja. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal (12), di mana terdapat lima (5) kewajiban tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, juga dijelaskan

Pentingnya K3 bagi para pekerja di lapangan, juga diatur dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Sementara bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas, akan diberikan sanksi Administratif seperti yang tertuang dalam pasal 190 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan perluasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.834.359.773,25 Miliar yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Bogor, dengan CV. Gunung Salak selaku pelaksana dan masa kerja 100 Hari Kalender terhitung dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 1 Desember 2022, dalam pelaksanaan pengerjaannya diduga molor.

Berdasarkan pantauan tim investigasi liputan12 di lokasi pada Jumat 25 November 2022, pekerjaan tersebut diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu. Hal itu terlihat dari waktu masa pelaksanaan 100 hari kelender yang tinggal beberapa hari lagi.

Menanggapi soal waktu pengerjaan yang tinggal beberapa hari kerja lagi hingga tanggal 1 desember 2022, dan dimungkinkan akan adanya adendum waktu, Septian selaku konsultan pengawas mengatakan, bahwa pengajuan permohonan tambahan waktu sedang dipersiapkan dan menunggu keterangan dari BMKG Kota Bogor.

“Ya, pengajuan permohonan tambahan waktu sedang dipersiapkan dan menunggu keterangan dari BMKG Kota Bogor,” kilahnya.

Sementara, Opik selaku pelaksana di lapangan ketika dihubungi via telepon selulernya, Ia mengatakan, kita selaku pelaksana telah mengajukan adendum waktu sampai tanggal 16 Desember 2022.

“Pengajuan adendum waktu dikarenakan oleh intensitas curah hujan yang sangat tinggi,” kata Opik, Jumat (25/11/2022) siang.

(Hingga berita ini diturunkan, awak media masih akan dan terus melakukan upaya verifikasi lebih lanjut ke pihak terkait).

Reporter                           : Tim
Editor                   : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren