Sebanyak 27 Koperasi Telah Terima Izin Resmi dari DPMPTSP Sumenep
SUMENEP I LIPUTAN12 - Sebanyak 27 koperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah resmi mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Pemberian izin ini merupakan tonggak penting dalam pengembangan koperasi serta memperkuat perekonomian daerah
Koperasi yang menjadi salah satu pilar ekonomi lokal ini dalam proses pemberian izin sudah melalui berbagai tahapan yang cermat dan berkesinambungan.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, bahwa izin tersebut diberikan setelah koperasi-koperasi yang bersangkutan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan operasional yang telah ditetapkan.
"Pemberian izin ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan komitmen koperasi dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan berkelanjutan," katanya Jumat (16/8/2024)
Dengan begitu, ia memastikan, bahwa koperasi yang diberikan izin telah memiliki manajemen yang profesional dan mampu mengelola usahanya secara efektif.
Maka adanya izin resmi ini, kata dia, koperasi tersebut dapat lebih mudah menjalin kemitraan dengan perbankan, lembaga keuangan lainnya, serta membuka peluang untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah dan pihak swasta.
"Kami ingin koperasi ini berperan aktif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan, dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan anggotanya," tutupnya.