Sebanyak 1.749 Pemilih Disabilitas di Sumenep yang Miliki Hak Pilih pada Pemilu 2024
SUMENEP – Sebanya 1.749 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 yang telah didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ribuan pemilih disabilitas itu mendapat hak yang sama untuk memilih Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) serta Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Hanya saja, KPU tidak menyediakan TPS khusus bagi pemilih disabilitas tersebut. Namun, mereka tetap bisa menyalurkan suaranya melalui bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Tidak ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas, meskipun sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Sebanyak 1.749 pemilih disabilitas itu nantinya bisa menyalurkan hak suara melalui TPS yang berbaur dengan masyarakat umum,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Syaifurrahman, Kamis (31/8/2023).
Ia pun memastikan pada pemungutan suara nanti, para petugas di TPS akan bersikap ramah terhadap penyandang disabilitas di saat menyalurkan hak suaranya.
“Kami pastikan tidak ada diskriminasi terhadap pemilih berkebutuhan khusus tersebut. Petugas TPS akan bersikap ramah kepada semua pemilih termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kabupaten Sumenep, jumlah DPT yang ditetapkan KPU sebanyak 877.135 pemilih tersebar di 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rinciannya, 462.795 pemilih perempuan dan 414.340 pemilih laki-laki. Sedangkan 1.749 pemilih penyandang disabilitas, sesuai data di KPU Kabupaten Sumenep terbagi dalam enam kategori.
Di antaranya 651 merupakan disabilitas fisik, disabilitas intelektual sebanyak 56 orang, disabilitas mental 375 dan disabilitas sensorik wicara sebanyak 235 orang. Selain itu juga ada 79 orang penyandang disabilitas sensorik rungu dan 350 orang disabilitas sensorik netra.