Satpol PP Sumenep Pakai Berbagai Metode Saat Lakukan Sosialisasi Dibidang Cukai Demi Cegah Rokok Ilegal
SUMENEP – Tidak hanya operasi yang dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, juga melakukan sosialisasi dan edukasi dari berbagai metode dengan ketentuan dibidang cukai.
Sosialisasi yang berskala besar yaitu melalui tiga metode, melalui kegiatan keagamaan, kegiatan olahraga, dan kegiatan sosial budaya. Dan kemudian menggunakan metode videotron sebagai bahan sosialiasi.
”Ada juga metode yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada, itu melalui videotron. Kami lakukan selama 30 hari dengan durasi kurang lebih 5-10 menit kalau tidak salah waktu itu, videotron yang dipertigaan itu,” terangnya, Kasat Pol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidi, Sabtu (2/12/2023)
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan talkshow, yang melalui telivisi, terus talkshow, melalui radio juga.
”Jadi banyak metode-metode dengan harapan ketentuan ketentuan di bidang cukai itu tersampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut dia, kegiatan dipengumpulan informasi dan operasi bersama itu, pihaknya juga menyampaikan dan mengedukasi ketentuan dibidang cukai itu, termasuk dampak dari rokok ilegal tersebut.
”Ketika kita datang ke warung-warung itu, kami sampaikan. Kita mengedukasi. Kita mensosialisasi terkait dengan ketentuan dibidang cukai itu, termasuk dampak dari rokok ilegal itu sendiri, termasuk sanksi – sanksi ketika itu kedapatan menjual rokok ilegal,” beberny.
Karena sesuai undang -undang 39 Tentang Cukai, itu menjual itu juga penjual. Tapi kata dia, memang untuk konsumen itu masih belum diatur didalam Undang-undang 39 itu.
”Makanya saya sampaikan itu untuk yang kegiatan 2023,” imbuhnya.