Sat Resmob Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Puskesmas Gapura

Sat Resmob Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Puskesmas Gapura

Smallest Font
Largest Font

SUMENE|LIPUTAN12 – Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Polres Sumenep berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak kejahatan dengan membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep.

Kedua pelaku diketahui berinisial YF (17) tahun dan AD (24) tahun. Keduanya sama sama warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

“Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).

Bayi dari hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup di belakang Puskesmas Gapura, Kabupaten Sumenep, Jumat (18/9/2020).

Sementara bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.

Kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres dan dijerat Pasal 308 KUH Pidana,” tukasnya. 

Reporter: Kachonk
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020

Editors Team
Daisy Floren