Sat Reskrim Polres Sumenep Amankan 5 Penambang Ilegal
LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Lima orang penambang tanah liar atau ilegal minning diamankan Sat Reskrim Polres Sumenep Polda Jatim saat tengah menambang tanah uruk di dusun Patebuan desa Karang Buddih kecamatan Gapura kabupaten Sumenep, Senin (2/3/2020).
Kelima pelaku yang diamankan masing masing berinisial, KI, HPP, HA, ML dan B.
Kelima orang diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/III/2020/Jatim Res-Smp, tanggal, Maret 2020.leg Unit Resmob Polres Sumenep mendapatkan Informasi kegiatan illegal minning di lokasi.
“Penambangan tanah uruk di dusun Patebuan, desa Karang Budi, kecamatan Gapura kabupatan Sumenep. Dan setelah mendatangi TKP petugas menemukan 5 orang yang sedang melakukan kegiatan illegal minning,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K., Senin (2/3/2020).
Selanjutnya, kelima orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu buah buku catatan, satu buah Bolpoint warna hitam, uang tunai Rp 170.000, satu Unit mobil Truk, dan Satu unit Exsavator,” pungkasnya.
Reporter: Imam Kachonk