Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Pelaku Illegal Logging
LIPUTAN12.ID|MAJALENGKA – Seorang Pria dengan inisial KR (43) tahun, warga asal Kabupaten Cirebon, Pelaku Illegal Logging, pada hari Kamis (13/2) sekira pukul 17. 00 Wib, digelandang anggota Sat Reskrim Polres Majalengka lantaran mengangkut kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Pelaku setibanya di Mapolres Majalangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat reskrim dan BB di amankan di Mako Polres Majalengka,” demikian disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers dengan awak media di teras depan Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (27/2/2020).
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti, berupa 50 (Lima Puluh) batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit kendaraan truk dengan No. Polisi : E 8926 KD, merk Mitsubishi, jenis light truk, warna kuning berikut STNK dan kunci kontak.
Terungkapnya kasus pencurian kayu ini, bermula dari laporan petugas Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka, sempat mencurigai adanya kendaraan truk yang mengangkut kayu.
Mendapat laporan, selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang berlokasi di Jln. Raya Leuwimunding – Sumberjaya Desa Parung Jaya Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka. Sempat mengelak saat diberhentikan kemudian terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pencuri kayu tersebut.
“Pelaku tidak berhenti kemudian dikejar dan berhenti, selanjutnya pelaku dipaksa turun pada saat turun pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan truk beserta isinya yang memuat kayu sonokeling,” Kemudian polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dari pelaku,” jelas Kapolres.
Tidak menunggu waktu lama polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 diamankan. Hasil penyelidikan lebih lanjut pelaku mengangkut kayu sonokeling berasal dari kawasan hutan Blok Curug Gentong Perak 25 G RPH Kepuh BPKH Ciwaringin KPH Majalengka.
Pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah,” Tandas AKBP Bismo.
Redaksi/Humas