Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan TPPO TKW Ilegal

Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan TPPO TKW Ilegal

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, sebelumnya, tersangka berjumlah satu orang yaitu inisial L yang sudah kita amankan. Kini bertambah satu lagi yakni inisial D. Di mana dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada satu orang tersangka lainnya, sehingga ada 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata AKBP Dr. Iman Imanuddin kepada awak media, Rabu, 7 Desember 2022.

“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bogor, dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120-600 juta,” tambahnya.

Dalam aksinya, pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal. Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor. Berawal dari salah seorang korban dari empat calon TKW tersebut menelpon 110 dan ditanggapi oleh Call Center Polres Bogor. Kemudian Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang yang terdekat dari lokasi keberadaan korban calon TKW tersebut, Polisi bertindak cepat.

“Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang, sehingga total 20 orang,” jelas Kapolres Bogor.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan, tersangka L berperan sebagai inisiator, dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.

“Yang bersangkutan (L) berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia secara ilegal, kemudian tersangka L bekerja sama dengan tersangka tersangka D yang berada di Bandung,” ucap Giro, sapaan akrabnya.

Tersangka D sendiri diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, dia juga yang akan mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan, tempat di mana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia,” ungkapnya.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren