Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curanmor
BOGOR | LIPUTAN12 – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi pada Selasa 1 November 2022 di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Imam Imanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor pada Selasa 1 November 2022 yang terjadi di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor. Dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan.
“Dari penyidikan yang kita lakukan dan pengakuan tersangka berinisial MHS dan RD, keduanya sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah kabupaten Bogor dan kota Depok dalam kurun waktu Oktober- November 2022,” kata AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya di Mapolres Bogor, Kamis (03/11/2022).
Kapolres Bogor mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini melakukan pencurian secara acak terhadap motor yang di parkirkan di sembarang tempat dengan menggunakan kunci later T.
“Bila aksinya tersebut diketahui oleh korbannya atau orang lain, para pelaku ini melakukan pengancaman menggunakan pisau,” jelasnya.
“Kedua tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas Kapolres Bogor.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id