Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap 2 Pelaku Pencurian Ikan Arwana Bernilai Miliaran Rupiah
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian ikan Arwana jenis Super Red yang bernilai milyaran rupiah.
Pelaku pencurian diketahui berinisial UG (30) tahun, yang tak lain merupakan karyawan dan juga merupakan orang kepercayaan KE (68) tahun, pemilik budidaya ikan Arwana jenis super red yang berlokasi di Kampung Pajeleran Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya mengatakan, kejadian tersebut berawal dari kecurigaan KE selaku pemilik budidaya ikan arwana. Curiga karena jumlah ikan arwana miliknya terlihat berkurang, koban KE kemudian mencoba memancing ikan miliknya dengan melempari rumput ke kolam agar ikan muncul ke permukaan, namun hanya mendapati sedikit ikan yang bermunculan.
“Kejadian tersebut membuat korban KE mencoba memastikan kembali dengan memeriksa ke dalam kolam miliknya dan mendapati ikan arwananya tersisa hanya beberapa ekor saja. Kecurigaan pun muncul di saat salah satu karyawan yang sudah lama bekerja dengannya pamit untuk keluar dari tempat ia bekerja. Atas kecurigaannya, KE pun melaporkannya ke pihak berwajib,” kata AKBP Harun melalu rilis Humas Polres Bogor, Selasa (27/7/2021).
Menerima laporan dari korban, lanjut Kapolres Bogor, anggota dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Reskrim, diketahui terdapat 4 orang tersangka dalam pencurian ikan arwana milik saudara KE, yaitu tersangka dengan berinisial UG, ES, WH dan UY.
“Dari keempat tersangka yang identitasnya telah diketahui tersebut, anggota berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu UG (30) tahun dan ES (29) tahun. Sementara dua tersangka lainnya yaitu WH dan UY hingga saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO),” beber AKBP Harun.
Kapolres Bogor menambahkan dari pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian ikan arwana super red ini diketahui para tersangka ini telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2019 dan berhasil mengambil kurang lebih sebanyak 400 ekor arwana berjenis super red.
“Dalam melancarkan aksinya, tersangka UG dibantu oleh dua orang saudaranya yaitu WH (DPO) dan UY (DPO). Kemudian ikan arwana hasil curian tersebut dijual kepada penadah, yaitu inisial ES. Akibat pencurian ini korban KE, ditaksir mengalami kerugian mencapai 24 milyar rupiah,” ungkap Harun.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan pasal yang berbeda. Untuk tersangks UG, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka ES akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Harun.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id