Sat Narkoba Polres Sumenep Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Sumenep Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Di tengah pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang bertepatan pada bulan ramadhan, tepatnya pada Senin (4/5/2020) lalu, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki berinisial HW (33) tahun, dan AG (37) tahun, keduanya warga asal Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, serta satu perempuan berinisial YC (30) tahun, warga asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota.

Penangkapan ketiga tersangka terjadi pada pukul 16.00 Wib, yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Sumenep, IPTU Agus Rusdianto, S.H., di dua lokasi berbeda, yakni di depan Lapangan Giling Sumenep dan di rumah tersangka Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., membenarkan bahwa penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.

Mulanya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering menggunakan dan transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian setelah dilakukan lidik oleh anggota, tersangka YC dan HW diketahui tengah berboncengan menuju jalan KH. Agus Salim, depan lapangan giling Sumenep, Desa Pangarangan, Kecamatan setempat.

“Sehingga petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap kedua tersangka. Dari kedua terdangks ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (8/4/2020).

Setelah ditunjukkan kepada kedua terlapor lanjut Widi, diakui barang bukti narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka AG.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AG di rumahnya. Dan mengakui telah menjual ke tersangka YC dan HW,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka AG, berupa seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Sat narkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Kachonk

Editors Team
Daisy Floren