Sat Narkoba Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Pemuda Beserta Barang Bukti 19 Paket Sabu
LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep Polda Jatim berhasil mengamankan dua pemuda, tersangka kasus tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (6/6/2020).
Kedua tersangka di antaranya berinisial HS (25) tahun, warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, dan WPS (24) tahun, warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Diketahui, tersangka WPS masih berstatus sebagai mahasiwa jurusan Administrasi Negara di salah satu perguruan tinggi di Sumenep.
Kronologis kejadian menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa, tersangka HS sering membawa masuk narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Desa Cangkreng. Saat dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Sat narkoba Polres Sumenep, didapatkan informasi bahwa tersangka HS berada di belakang sebuah toko.
“Keduanya diamankan pada hari Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 02.30 Wib, di belakang sebuah toko yang terletak di pinggir jalan PUD Dusun Dedder, Desa Cangkreng,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (7/6/2020).
Selanjutnya, kata Widiarti, anggota Sat Narkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor HS.
“Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Herman Syah, yakni 1 paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,47 gram, sobekan isolasi kertas warna putih, dan 1 unit handphone merk Blackberry warna hitam,” terangnya.
Barang Bukti sempat diinjak dengan menggunakan kaki sebelah kiri oleh terlapor. Namun, setelah ditunjukan kepada tersangka, HS mengakui bahwa BB yang berhasil ditemukan petugas tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari rumah tersangka WPS.
“Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah terlapor WPS yang beralamat di kecamatan kalianget. WPS ini berhasil ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan terhadap petugas,” jelasnya.
Hasil penggeledahan di rumah whisky, Polisi menemukan barang bukti berupa 18 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat masing-masing berat kotor ± 0,45 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,48 gram, ± 0,47 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,43 gram, ± 0,44 gram, ± 0,36 gram, ± 0,44 gram, ± 0,41 gram, ± 0,41 gram, ± 0,43 gram, dan ± 0,43 gram.
Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik klip kecil, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, timbangan electrik merk “HARNIC” warna silver, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, satu unit handphone merk Samsung warna silver, satu buah gunting, uaang tunai senilai Rp 200. 000 hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, dan celana pendek warna dongker.
“Selian itu juga mengamankan bungkus rokok merk Assika sebagai tempat menyimpan poket sabu-sabu,” urainya.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: Kachonk