Sat Narkoba Polres Bogor Tangkap 7 Pengedar Narkotika Jenis Biang Sintetis dan Tembakau Sintetis Siap Pakai
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka pengedar narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis siap pakai.
Ketujuh orang tersangka masing-masing berinisial IB (21) tahun, DN (31), MF (22), LP (23), AD (23) dan AR (24) tahun.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dari pengungkapan para tersangka jaringan peredaran narkotika jenis biang sintetis dan tembakau sintetis tersebut diketahui para tersangka ini memproduksi barang-barang haram tersebut secara home industri.
Di mana para tersangka, lanjunya, mendapatkan bahan-bahan untuk pembuatan narkotika jenis biang sintetis dan tembakau ini, dipesannya secara langsung dari China.
“Sementara bagi Narkotika yang telah siap diedarkan, para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram dengan berbagai nama akun,” ungkap AKBP Harun.
Kapolres Bogor menambahkan, dari hasil pengungkapan yang kita lakukan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa biang sintetis seberat 23,34 kilo gram, tembakau sintetis siap pakai seberat 1,05 kilogram, 2 buah timbang digital, 2 pack plastik klip besar, , 26 lembar kardus packing l, 3 gulung lakban segel, 3 gulung bubble wrap, 4 botol plastik berisi alkohol, 1 buah jerigen berisi alkohol, 9 buah gelas neraca, 50 kertas merk robusta dan 34 buah plastik klip warna hitam.
“Dari total barang bukti yang disita sejumlah 23.34 Kg biang sintetis dapat diproduksi menjadi kurang lebih 800 Kg narkotika tembakau sintentis,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan Maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya.
Sumber : Humas
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id