Sambut Putusan MK, Warga Bogor Gelar Doa Bersama

Sambut Putusan MK, Warga Bogor Gelar Doa Bersama

Smallest Font
Largest Font

BOGOR – Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), sejumlah warga di Kabupaten Bogor berkumpul melakukan doa bersama, Sabtu (07/10).

Kegiatan tersebut digelar di Jalan baru Kemang Tonjong Tajurhalang, Pondok Udik, Kecamatan Kemang dan Kampung Zam Zam, RT 04, RW 08, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, dihadiri 100 orang.

Salah satu warga yang mengadakan kegiatan Kecamatan Kemang, Asyifa Aulia (22) mengungkapkan bahwa yang dilakukan oleh dirinya bersama warga ini merupakan bentuk harapan rakyat agar tuntutan batas umur dibawah usia 40 tahun dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Indonesia kedepan akan menghadapi bonus demografi, dan pemimpin kedepan harus disiapkan dari sekarang terutama memberikan kesempatan bagi anak muda untuk memimpin. Regenerasi tidak muluk-muluk soal kekuasaan tapi masalah keberpihakan.

“Kami berdoa bersama, agar MK dapat mengabulkan putusan batasan usia. Supaya kesempatan pemuda memimpin dapat terealisasi. Kami yakin bahwa, pemuda Indonesia punya potensi kepemimpinan”, ujar Asyifa.

Hal serupa juga disampaikan Adi (29), sebagai warga yang hadir di Kecamatan Ciawi dalam kegiatan tersebut. Adi menganggap kesempatan anak muda untuk memimpin Negara ini masih terhambat UU batasan usia.

“Harus ada prototipe anak muda yang menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah nasional Indonesia. Siapapun itu, biar masyarakat yang akan menilai dan memilih. Toh, orangtua kami pun turut mendoakan,” ujar Adi.

Gelaran doa bersama akan terus dilakukan hingga menjelang putusan MK. Semoga doa tulus kami kepada Tuhan Yang Maha Esa dikabulkan dan MK melihat secara rasional dan semangat suara-suara kami sebagai masyarakat serta menjadi hadiah luar biasa bagi generasi muda bangsa dan tutupnya.***

Editors Team
Daisy Floren