Sambut Putusan MK, Posraya Indonesia Bogor: Peluang Anak Muda Memimpin Bangsa

Sambut Putusan MK, Posraya Indonesia Bogor: Peluang Anak Muda Memimpin Bangsa

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Ketua Posraya Indonesia wilayah Bogor Raya, Arief Budiman menyambut baik hasil putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Arief mengatakan hasil sidang MK hari ini membuka peluang anak muda menjadi pemimpin bangsa. Ia juga menyebutkan sudah saatnya anak muda memimpin.

“Apresiasi penuh kepada mahkamah konstitusi, dengan hasil sidang putusan hari ini. Ini merupakan sebuah kado spesial di bulan Oktober, bulannya pemuda”, ujar Arief.

Dalam sidang gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.

“Hal ini menjadi pintu gerbang pemuda melangkah maju, dan ini merupakan sebuah kemajuan bagi bangsa. Karena anak mudanya di berikan kesempatan secara terbuka untuk bisa maju menjadi pemimpin,” pungkas Arief.***

Editors Team
Daisy Floren