SAKIP Award 2019 KemenPAN-RB, Pemkab Bogor Raih Predikat B
LIPUTAN12.ID|BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor raih Predikat B hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia (RI).
“Alhamdulillah, pemkab Bogor mendapatkan nilai B dengan nilai 66,17. Ini tentunya ada peningkatan dari hasil tahun 2018 lalu, dengan nilai 65,14,” ungkap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan usai menerima penghargaan SAKIP 2019 yang diserahkan secara langsung olen MenPAN-RB RJ Tjahyo Kumolo, di Radisson Golf & Convention Center Batam, Senin (10/2/2020).
“Penilaian tersebut menunjukan tingkat Akuntabilitas Kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan orientasi penyelenggaraan Pemerintahan pada hasil untuk masyarakat serta efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya pada Kabupaten Bogor sudah baik,” sambung Iwan.
Wabup juga mengatakan, saya mengapresiasi kinerja para OPD bisa mempertahankan nilai SAKIP B.
“Akan tetapi kita punya cita-cita tahun depan menjadi BB bahkan semoga bisa A,” kata Iwan.
“Capaian tersebut berhasil diraih karena adanya komitmen yang kuat dari seluruh elemen dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan,” pungkas Wakil Bupati Bogor.
Sesuai dengan rilis berita dari KemenPAN-RB sehari sebelum penyerahan Rapor SAKIP ini, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian di Jakarta, menjelaskan, salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi adalah melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan menerapkan SAKIP.
“Setiap tahun KemenPAN-RB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan instansi pemerintah pada beberapa kategori,” kata Andi Rahadian.
Ditambahkannya bahwa, pengkategorian ini dilakukan bukan sekedar untuk menilai instansi pemerintah, namun untuk memetakan tingkat implementasi manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP.
“Selain itu, “rapor” SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai yang diberikan, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tandas Andi Rahadian.
Lanjutnya, KemenPAN-RB juga memberikan rekomendasi dalam rapor tersebut, agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap terus ada peningkatan dalam penerapan SAKIP,” pungkas Andi Rahadian.
Redaksi