Rusmaidi Gugat Perbuatan Melawan Hukum atas Ruko Cibinong Indah di PN Cibinong

Rusmaidi Gugat Perbuatan Melawan Hukum atas Ruko Cibinong Indah di PN Cibinong

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Rusmaidi (75) tahun, warga Jl. Percetakan Negara II No 2 RT 01 RW 02 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Irawansyah, S.H.M.H., Angga Perdana, S.H., M.H., dan Marwin Triando.S.SH Advocat dan konsultan hukum pada kantor hukum “SAKRUIDO & PATNERS dengan Surat gugatannya tanggal 19 Desember 2022 melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Gugatan berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 Desember 2022 mengajukan gugatan kepada William Kalip beralamat di Jl. Muara Karang Blok C 7-8 RT 8 RW 08 Kelurahan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Selain kepada William Kalip, gugatan diajukan pula terhadap 8 tergugat lainnya, yakni Ricky Gandawijaya, PT. Juvisk Tri Swarna, Eric Bastian, Fernandan Fabiola, S.H., M.Kn, Dessi, S.H., selaku Notaris, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Bank OCBC NISP, dan Bank Syariah Indonesia

Bahwa penggugat adalah selaku pemilik atas tanah yang terletak di Desa Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor SHM No. 5004 Nanggewer seluas 2.153 M2, SHM 5165/Nanggewer seluas 103 M2 SHM 4993/Nanggewer seluas 100 M2, SHM 4992 M2/Nanggewer seluas 100 M2 yang mana diatas tanah milik penggugat terdapat bangunan berupa Ruko (Rumah dan Toko) yang saat ini fisiknya dikuasai oleh Penggugat.

Bahwa tanah yang ditunjuk oleh Sertifikat aquo adalah tanah yang dikuasai langsung oleh penggugat sampai dengan saat ini secara terus menerus dengan cara mendirikan bangunan berupa Ruko (Rumah dan Toko) sebanyak 6 (enam) unit, di mana pada tahun 2015 penggugat mencari pinjaman untuk membayar utang penggugat yang telah jatuh tempo sebesar Rp 4.630.000.000 (empat miliar enam ratus tiga puluh juta).

Bahwa Penggugat mendapat pinjaman dari tergugat untuk melunasi utang penggugat yang telah jatuh tempo tersebut dengan cara menjaminkan sertipikat Hak Milik sebagaimana disebutkan pada point 1 di atas yang telah menjadi obyek sengketa hak atas tanah.

Di bagian lain dalam surat gugatannya, penggugat Rusmaidi menyatakan bahwa tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada pihak lain, penggugat hanya menjaminkan karena pinjaman (utang) sejumlah uang kepada tergugat 1 dengan bantuan tergugat 4 (Eric Bastian) untuk melunasi utang piutang penggugat,dimana penggugat akan memberikan keuntungannya kepada tergugat 1 (William Kalip) dan tergugat 4 (Eric Bastian) mendapatkan komisi.

Bahwa penggugat begitu mengetahui Sertipikat Hak atas tanah sebagai obyek sengketa telah berpindah tangan kepada orang lain atau balik nama,penggugat merasa sangat kaget dan seolah olah penggugat merasa Hak atas tanahnya dirampas dengan cara cara yang seolah olah menolong penggugat yang saat itu sedang kesulitan terlilit hutang, namun ternyata memanfaatkan untuk mendapatkan untuk mendapatkan obyek tanah dengan cara licik.

Di bagian lain pihak Penggugat katakan hingga saat ini penguasaan fisik tanah sebagaimana obyek sengketa masih masih dikuasai oleh penggugat masih menyewakan obyek tersebut kepada pihak lain. Bahwa apa yang tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.18, 21, dan 27 yang dibuat tergugat 6 telah memuat Surat Kuasa Mutlak sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) No 10 tanggal 16 Agustus 2017,AJB No 11/2017, AJB No 12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, dan No 13/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tanggal 16 Agustus 2017 oleh tergugat 5 bertentangan dengan Instruksi Mendagri No 14 tahun 1982.

Di bagian akhir gugatannya, penggugat Rusmaidi meminta Majelis Hakim antara lain, mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan sah semua surat surat alat bukti yang diajukan, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Membatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Pengikatan Jual Beli No 18 tgl 27 Juni 2016, No. 21 tanggal 27 Juni 2016, No. 24 tanggal 27 Juni 2016 dan 27 tanggal 27 Juni 2016 yang dibuat tergugat 6.

Membatalkan dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat Aktar Jual Beli No 10/2017, tanggal 16 Agustus 2017, AJB No 11/2017, tanggal 16 Agustus 2017, AJB 12/2017 tanggal 16 Agustus 2017 AJB 13/2017 tanggal 16 Agustus 2017 yang dibuat oleh tergugat 6.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau Banding maupun kasasi. Akhirnya menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ***

Editors Team
Daisy Floren