Rugikan Korban hingga 2,3 Miliar, Pelaku Penipuan Berkedok Pinjol Dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor

Rugikan Korban hingga 2,3 Miliar, Pelaku Penipuan Berkedok Pinjol Dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol) yang sebagian korbannya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka yang diketahu seorang wanita berinisial SAN (29) tahun, berdomisili di wilayah Kota Bogor, berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, bahwa dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (pinjol) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.

Namun, kata Kapolres Bogor, dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.

“Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya. Tapi pada kenyataannya, angsuran pinjol tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban,” kata AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers denga awak media, Jum’at (18/11/2022).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjol ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda. Kemudian kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota karena sebagian korban juga ada masyarakat biasa yang jadi korban.

“Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, dari hasil penyidikan yang kita lakukan, tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2002.

“Sementara itu hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan oleh si pelaku untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi juga untuk menutupi hutangnya dari korban-korban sebelumnya,” paparnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres Bogor, berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.

“Terkait kasus tersebut hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan,” tandasnya.

“Atas perbuatannya. kepada tersangka akan kita kenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren