Ringkus Pelaku Begal HP Penyandang Disabilitas, Polisi Buru 3 Pelaku Lainnya

Ringkus Pelaku Begal HP Penyandang Disabilitas, Polisi Buru 3 Pelaku Lainnya

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol berhasil amankan tersangka perampasan Handphone penyandang disabilitas yang viral beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan peristiwa yang terjadi pada Jumat (19/3/2021) lalu itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, di mana korban Tedi alias Jojo (24) tahun, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas yang sedang duduk di depan warung sambil memainkan Handphone.

“Tiba tiba korban Tedi alias Jojo didatangi oleh 4 orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengancam korban menggunakan celurit serta langsung melakukan perampasan terhadap 2 buah HP milik korban,” ungkap AKBP Harun dalam keterangan pers nya, Selasa (13/4/2021).

Dari penyelidikan yang dilakukan, lanjut Kapolres Bogor, diperoleh informasi bahwa salah satu Handphone Oppo A5S berwarna hitam milik korban berada di sebuah counter handphone di wilayah Cipayung Jakarta Timur, di mana Handphone tersebut dibeli dari 2 orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan mengendarai sepeda motor.

Sedangkan dari hasil Informasi dan pengembangan yang dilakukan Tim gabungan berhasil diamankan tersangka berinisial MR berikut barang bukti 1 buah handphone merk Oppo A5S, 1 Unit sepeda motor honda beat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 Buah box handphone dan 1 buah helm.

“Sementara itu terhadap 3 tersangka lainnya hingga saat masih dalam tahap pengejaran,” jelas Harun.

Masih kata Kapolres, diketahui para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi.

“Para pelaku melakukan aksinya sebanyak 4 TKP yaitu 3 di daerah Gunung Putri, 1 lainnya di daerah Jonggol,” katanya.

Sementara dari keterangan yang didapat dari tersangka, komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019, yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan di daerah gunung putri.

“Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian yang berada di Polres Bogor ini,” tandas Harun.

Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren