Respon Cepat, Disdik Sumenep Gelar Bimtek Terkait Rencana Perubahan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru di 2024

Respon Cepat, Disdik Sumenep Gelar Bimtek Terkait Rencana Perubahan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru di 2024

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sigap merespon rencana perubahan dalam proses kenaikan pangkat pada jabatan fungsional guru di 2024, dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek)

Bimtek tersebut diikuti sekitar 208 orang. Rinciannya, pengawas sekolah sebanyak 66 orang, kepala sekolah 71 orang dan unsur guru sebanyak 71 orang. Ini melibatkan jenjang TK, SD hingga SMP. kegiatan tersebut digelar dalam dua gelombang.

Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Syahputra menjelaskan, kegiatan bimtek ini bagian diharapkan mampu memberikan pemahaman atas rencana perubahan regulasi soal kenaikan pangkat dan angka kredit bagi jabatan guru fungsional.

Menurutnya ,perubahan itu berkaitan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Di mana dalam regulasi, kenaikan pangkat yang selama ini mengacu kepada angka kredit, namun dengan peraturan itu beralih pada sasaran kinerja pegawai (SKP).

“Bagian dari memberikan informasi, dalam peningkatan kinerja. Intinya, kami melakukan sosialisasi atas regulasi yang baru. Sehingga, mampu menyusun angka kredit sesuai dengan tuntutan regulasi,” katanya, Selasa (3/10/2023)

Sementara itu, Kepala Bidang GTK Disdik Sumenep Akhmad Fairusi menjelaskan, pihaknya melakukan sosialisasi lantaran regulasi itu akan diberlakukan sejak 2024 mendatang, bahkan itu sudah diklarifikasi ke kanreg BKN Jatim.

“Sistem yang selama ini diberlakukan akan berakhir pada Desember 2023 dengan munculnya peraturan yang baru,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, semua guru bisa mengetahui dari awal jika akan ada peralihan regulasi. Di mana sebelumnya menggunakan angka kredit pada Dupak nanti akan beralih ke SKP.

“Jadi, teknisnya kami berikan informasi lebih awal sehingga saat ada perubahan tidak terkejut dan langsung bisa menyesuaikan. Artinya, regulasi ini pasti berlaku,” pungkasnya.

Lebih jauh Ia menambahkan, mengenai angka kredit itu merupakan salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat bagi jabatan guru fungsional.

“untuk mendatang materi teknis perubahan itu kami juga datangkan dari BKN kanreg II Jatim sebagai pemateri,” imbuhnya.

Editors Team
Daisy Floren