Razia Sejumlah THM, Denpom III/1 Bogor Pasang Sticker Daerah Terlarang bagi TNI
BOGOR | LIPUTAN12 – Petugas gabungan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1 Bogor yang dipimpin langsung oleh Dansatlak Gakkumwal Kapten CPM Samuel, menggelar Razia Penegakan dan Penertiban (Gaktib) serta Pemasangan Sticker Daerah terlarang bagi Anggota TNI ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota/Kabupaten Bogor pada Rabu (23/3/2022) pukul 22.00 WIB.
Pantauan media liputan12 di salah satu lokasi tempat hiburan malam yang dirazia, nampak sekitar kurang lebih 40 orang petugas gabungan yang terlibat dalam operasi yang terdiri dari personil Satlak Gakkumwal, Balaklab Lidpamfik, Satpom AU Lanud Atang Sendjaja dan Polresta Bogor Kota serta Garnisun Tetap (Gartab), memberikan himbauan kepada pemilik dan pengunjung THM, sekaligus melakukan pemasangan sticker daerah terlarang bagi TNI.
Komandan Denpom III/1 Bogor Letkol CPM Anggun Hendryantoro ketika diminta keterangan, ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka melaksanakan Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Waspada Wira Kujang tahun 2022 yang dimulai sejak bulan Januari lalu.
“Tempat hiburan malam merupakan salah satu sasaran, di mana tempat-tempat seperti itu dilarang untuk dimasuki oleh personel TNI sesuai dengan peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer,” ungkap Letkol CPM Anggun Hendryantoro.
“Sasaran Operasi kali ini yakni tempat hiburan malam, baik di wilayah hukum Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor, yang di antaranya Adamar Asia & Bistro, Cafe 19, Happy Puppy, Tj Star Karaoke, Zentrum, Zoom, X-Clusive, Kabueka, Imahalo, dan Jose Cafe, serta M-One Hotel,” imbuhnya.
Dikatakannya, razia tersebut selain dari kegiatan rutin Denpom III/1 Bogor juga untuk mensosialisasikan perintah terbaru dengan menempelkan stiker larangan masuk di tempat-tempat hiburan malam maupun tempat lain yang dikategorikan sebagai tempat terlarang bagi anggota TNI.
“Penempelan sticker diambil sebagai langkah preventif agar kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota TNI tidak terulang kembali,” jelasnya.
“Untuk itu, lanjut Letkol CPM Anggun Hendryantoro, diminta kepada para Komandan Satuan agar selalu mengawasi anggotanya dengan melakukan deteksi dini bila ada anggotanya yang mulai melakukan kegiatan menyimpang dan melanggar aturan tata tertib atau hukum untuk mencegah pelanggaran tata tertib, maupun pidana yang lebih fatal,” pungkasnya.
Diketahui, pelaksanaan operasi diawali dengan Apel pengecekan personil pada pukul 21.30 WIB, langsung oleh Dansatlak Gakkumwal Kapten CPM Samuel, di Markas Denpom III/1 Bogor.
Selama pelaksanaan kegiatan, berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.
Editor : Lekat Azadi
Copyright ©2022 liputan12.id