Putusan Sela Dinilai Merugikan Klien, Julianta Sembiring Akan Lakukan Perlawanan
LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Dalil yang disampaikan oleh Hakim sudah masuk pokok perkara. Sehingga pada Putusan Sela untuk perkara pidana 969 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang digelar Selasa (5/5/2020) pagi, Julianta Sembiring, S.H., Penasehat Hukum dari Kivlan Zen, merasa keberatan atas putusan sela tersebut.
Ia mengatakan akan melakukan perlawanan atas putusan sela yang merugikan Kivlan Zen, karena locus delicti yang paling sarat adalah pertemuan di Kelapa Gading kenapa tidak diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bila Kelapa Gading didakwakan pemberian uangnya dalam soal kepemilikan senjata.
Kalau memang itu ada pemberian uang kedua, ada pertemuan di Lubang Buaya dengan rancangan yang lain bukan rancangan pembelian senjata tapi untuk demo anti PKI yang akan dilakukan pada 11 Maret 2019.
Tapi itu semua dibikin sama hakimnya bahwa sudah masuk dalam pokok perkara sementara, yang dikehendaki oleh Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun, S.H., dkk. adalah membatalkan atau mengatakan Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara karena tempat locus delicti nya di Jakarta.
“Hakim tidak mempertimbangjan bahwa tidak satupun tempat di wilayah hukum Jakarta Pusat yang terkait dengan pokok perkara kepemilikan senjata yang didakwa oleh JPU,” jelas Julianta Sembiring.
Persidangan sebelumnya menanyakan tentang kesehatan terdakwa Kivlan. Meski awalnya terlihat sehat, namun sebelum sidang dimulai, Kivlan terlihat drop. Meski Kuasa Hukum berupaya untuk menunda pembacaan Putusan Sela, namun hakim tetap berupaya terus sidang berlangsung, yaitu agar terdakwa duduk di bangku pengunjung sidang.
Setelah usai membacakan isi putusan sela, Hakim menanyakan kapan sidang lanjutan dilakukan. Awalnya, pengacara minta agar ditunda 14 hari ke depan. Namun JPU keberatan dengan alasan bahwa saksi yang diajukan akan habis masa tahanan. Seperti kita tahu, bahwa saksi yang akan diajukan JPU ataukah terdakwa yang terlibat dalam kepemilikan senjata api seperti Armi dkk.
Setelah cukup alot untuk menentukan waktu, sidang akhirnya disepakati untuk dilanjutkan pada Rabu (13/5) pagi. Ada peristiwa unik yang terjadi, seorang pengunjung ingin mengajukan sesuatu kepada Majelis Hakim. Pengunjung yang bernama Kolonel TNI Purn. Sugengwaras menanyakan bolehkah dirinya memobilisasi dukungan agar Kivlan diputus bebas demi keadilan.
“Silakan saja, itu bisa nantinya sebagai saksi yang meringankan terdakwa,” kata Hakim Ketua.
Seperti kita tahu, hingga hari ini Sabtu (9/5) sudah 1.874 purnawiran TNI yang dukung dari pangkat terendah hingga ada 4 bintang, seperti Laksamana Slamet Soebianto dll. ***