Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eksekusi Tanah di Kelapa Gading Tidak Sah
JAKARTA | LIPUTAN12 – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Yudi Astono selaku pemilik sah tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 5283 di Kelapa Gading dapat bernafas lega, setelah gugatan perkara perdatanya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dikabulkan.
“Dengan demikian, dirinya berharap pihak terkait khususnya Kementerian Agraria/BPN untuk tidak membatalkan sertifikat miliknya,” kata Yudi Astono kepada liputan12 via pesan singkat WhatsApp, Kamis (7/7/2022).
Menurut Yudi Astono yang juga selaku pemilik saham PT Indoreality Tata Persada, ini menjadi atensi Pemerintah khususnya Kementerian Agraria/BPN untuk memberantas mafia tanah.
“Bagaimana mungkin Eigendom palsu digunakan sebagai alas hak untuk mengklaim kepemilikan dan mengalahkan sertifikat yang sah,” kata Yudi Astono.
Yudi Astono menjelaskan, SHGB nomor 5283 di Kelapa Gading itu sah milik saya. Namun tiba-tiba pada 2003 lalu, Sumarjo bersama Muhamad Fuad Asrori menggugat.
Pada masa-masa persidangan saya mendapatkan bahwa bukti yang digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori berupa Grosse Akta 849 & 850 adalah palsu. TNI AL dan saya kemudian membuat laporan Polisi.
Berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya dan hasil Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri: Grosse Akta 849 & 850 yg digunakan oleh Sumarjo & Muhamad Fuad Asrori dalam persidangan terbukti memang palsu. Karena aslinya milik TNI AL & ada di warkah TNI AL.
“Dapat saya jelaskan bahwa perlawanan saya terhadap eksekusi no. 24/eks/2018/PN.Jkt.Utr telah ada hasil putusan 182/pdt/2022/pt.dki yg pada amarnya menyatakan bahwa eksekusi Muhamad Fuad Asrori tidak sah,” jelas Yudi Astono.
Untuk diketahui, seperti dikutip dari putusan.mahkamahagung.go.id, Pengadilan Tinggi DKJ Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, antara PT Indorealty Tata Persada yang beralamat di Jalan Gunung Sahari IV Nomor 01 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat dalam hal ini sebagai Pembanding/Pelawan dengan Muhammad Fuad bertempat tinggal di Jalan Suryo Nomor 31 Jakarta Selatan, selaku Terbanding/Terlawan, telah menjatuhkan putusan.
Dalam putusan Nomor 182/PDT/2022/PT DKI Tanggal 7 Juni 2022, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan sebagai beriku:
– Dalam Provisi.
Menolak Tuntutan Provisi Pelawan
– Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Terlawan;
– Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 24/Eks/2018/PN Jkt.Utr., tanggal 10 Desember 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menolak perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya.
5. Menghukum Terbanding/Terlawan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000.-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022 itu, dipimpin Haryono, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, serta Sirande Palayukan, S.H.,M.Hum., dan Chrisno Rampalodji, S.H.,M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan Hj. Betty Hartati selaku Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022