Puluhan Tambak Udang di Sumenep Sudah Memiliki Izin Resmi dari DPMPTSP
SUMENEP I LIPUTAN12 - Sebanyak 94 tambak udang yang tersebar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengantongi surat izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Meski demikian, dinas terkait dalam memberikan surat izin, tidak dilakukan secara sembarangan, akan tetapi banyak tahapan yang perlu dilewati.
"Selama ini, banyak tambak udang beroperasi tanpa izin resmi, yang tidak hanya berisiko melanggar peraturan tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan," kata Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tatik. Jumat (16/8/2024)
Maka dengan adanya izin resmi, pihaknya dapat memastikan bahwa setiap tambak mematuhi standar yang ditetapkan, baik dari segi operasional maupun lingkungan.
"Tambak udang yang beroperasi tanpa izin resmi kerap kali diidentifikasi sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan, terutama jika praktik budidaya dilakukan tanpa memperhatikan dampak ekologi," ujarnya.
Lanjut ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa tambak udang yang beroperasi di Sumenep tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga berkelanjutan secara ekologis.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengatakan, bahwa pemilik tambak yang sudah memiliki izin resmi kini memiliki jaminan untuk beroperasi dengan tenang dan dapat lebih leluasa.
"Dengan legalitas ini, tambak udang di Sumenep diharapkan dapat menembus pasar yang lebih luas, baik domestik maupun ekspor," tandasnya.
"Sangat berharap kepada pemilik tambak udang di Sumenep hususnya, untuk melakukan administrasi secara resmi sehingga nilai positifnya bisa dirasakan sendiri," pungkasnya.