Pulau di Sumenep Tak Hanya 126, Kini Bertambah 2 Pulau yang Belum Ditetapkan sebagai Wilayah Administrasi

Pulau di Sumenep Tak Hanya 126, Kini Bertambah 2 Pulau yang Belum Ditetapkan sebagai Wilayah Administrasi

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP – Terdapat 2 pulau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang belum terdaftar di Badan Pusat Statistik (BPS) dan masih proses penamaan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai wilayah administrasi

Untuk diketahui, BPS telah mencatat pulau di Kabupaten Sumenep sebanyak 126, meliputi 48 pulau berpenghuni dan 78 pulau tidak berpenghuni.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2006 tentang Luas Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep membagi 126 pulau itu menjadi 19 Kecamatan daratan dan 8 kecamatan di kepulauan.

Namun, terdapat 2 pulau yang belum masuk dalam data BPS dan Perbup tersebut, yakni Pulau Tukok Binga dan Tukok Macan di gugusan Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken.

”Dua pulau itu bukan pulau baru, memang sudah ada sejak dulu berdasarkan keterangan tokoh masyarakat. Statusnya pulau tak berpenghuni dan masuk wilayah Sabuntan,” kata Plt Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Sumenep, Joko Satrio, Rabu (26/7/2023).

Namun, kata Dia, dilihat dari citra satelit 2 pulau iti tidak ada namanya, pihakmya masih perlu menelusuri sejarah kepada tokoh masyarakat setempat untuk memastikan nama pulau tersebut.

”Menurut keterangan tokoh masyarakat di sana, dua pulau iti adalah Tukok Binga dan Tukok Macan. Tukok yaitu daratan atau bebatuan, binga adalah kepiting besar,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia menjelaskan, bahwa 2 pulau masih proses penamaan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan sebagai wilayah administrasi Kabupaten Sumenep.

”Kami sedang proses klarifikasi dan konfirmasi mengenai nama dua pulau itu ke Mendagri,” bebernya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Sumenep, Didik Wahyudi menambahkan, proses penamaan 2 pulau itu membutuhkan waktu lama. Sebab, selain harus mengetahui kronologis dan historisnya juga perlu dipastikan gugusan dan batas wilayahnya oleh Kemendagri.

”Proses harus ke Kemendagri. Tidak bisa kita kasi nama sendiri. Karena nanti, perlu dipastikan juga batas wilayahnya dan masuk daerah apa agar tidak merugikan daerah atau desa lainnya,” tambahnya.

Kata Dia, Pulau Tukok Binga dan Tukok Macan bukan gundukan berupa daratan yang bisa hilang ketika air laut pasang. Tetapi, 2 daratan itu dipastikan berupa pulau.

”Pemkab nanti akan melakukan perubahan Perbup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Luas Wilayah Administrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep setelah dua nama pulau itu ditetapkan oleh Mendagri,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren