Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024
BOGOR I LIPUTAN12 - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2024, yaitu:
I. Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor
Pada tahun anggaran 2024, kegiatan RP3KP yang sedang berlangsung adalah tahap persiapan, yaitu pengumpulan data primer dan sekunder yang akan menjadi dasar penyusunan Profil Daerah Kabupaten Bogor. Data ini sangat penting untuk menghasilkan rencana pembangunan yang akurat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dapat mengoptimalkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor.
Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW Kabupaten. RP3KP Kabupaten meliputi:
a. PKP pada kabupaten sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Kabupaten.
b. Perumahan kumuh dan permukiman kumuh kabupaten dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar.
c. Kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pada PKP Kabupaten.
d. Kebutuhan penyediaan rumah yang layak huni dan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni bagi korban bencana kabupaten.
e. Kebutuhan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena dampak relokasi program pemerintah Kabupaten.
Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :
Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Perbaikan Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Berdasarkan hasil pemutahiran data base RUTILAHU tahun 2023, terdapat 14.755 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, telak dialokasikan bantuan sebanyak 295 Unit untuk calon penerima bantuan yang tersebar di 19 Kecamatan dan 69 Desa dan 2 Kelurahan sasaran melalui mekanisme Bantuan Sosial.
Dengan adanya program penanganan RUTILAHU, diharapkan kualitas perumahan di Kabupaten Bogor dapat meningkat secara signifikan, terutama bagi masyarakat miskin, sehingga dapat memperbaiki taraf hidup mereka. Program ini juga diharapkan menjadi salah satu strategi kunci dalam pengurangan kemiskinan dan pembangunan perdesaan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mendukung warganya dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan layak huni.
II. Penanganan Rumah Korban Bencana Alam
Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman. Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana. Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan Pembangunan Rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.
a. Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor
Rehabilitasi rumah dilakukan dengan mengkategorikan tingkat kerusakan
rumah, baik yang mengalami kerusakan sedang maupun rusak berat. Pada tahun 2024, melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler yang terencana, sebanyak 122 rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa berhasil diperbaiki. Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman dan layak huni.
Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah. Dari Januari hingga Desember 2024, sebanyak 1.232 rumah yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan ini mencakup 40 kecamatan, yang berarti hampir seluruh wilayah Kabupaten Bogor yang terdampak bencana mendapatkan perhatian serius.
b. Pembangunan Rumah Khusus Beserta PSU Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2024
Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk masyarakat terdampak bencana. Program ini telah dimulai sejak tahun 2021 dan terus berlanjut hingga saat ini.
Pada tahun 2024, sebagai bagian dari akselerasi penuntasan pembangunan,
sebanyak 100 unit rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) telah dilaksakan. Proses pembangunan Hunian Tetap ini tersebar di tujuh desa yang berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Sukajaya dengan rincian sebagai berikut:
3. Pembangunan Jembatan Gantung (Rawayan)
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas di kawasan permukiman, terutama di daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau, salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyelenggaraan infrastruktur berupa jembatan gantung rawayan yang bertujuan untuk memperlancar mobilitas warga dan mendukung perkembangan sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan pariwisata.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui alokasi dana APBD, bekerjasama dengan TNI-AD, melaksanakan pembangunan 5 unit jembatan gantung rawayan. Pembangunan jembatan ini bertujuan untuk menghubungkan kawasan permukiman yang terisolasi, sehingga mempermudah akses masyarakat dalam mengakses fasilitas umum dan berbagai kegiatan sosial-ekonomi. Dengan adanya jembatan gantung, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial di wilayah tersebut.
Penyelenggaraan pembangunan jembatan gantung rawayan ini akan dilaksanakan di 4 kecamatan dan 5 desa, yaitu:
- Kecamatan Jasinga (2 unit)
- Kecamatan Tanjungsari (1 unit)
- Kecamatan Leuwisadeng (1 unit)
- Kecamatan Sukajaya (1 unit)
Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor pariwisata, yang akan mendukung perekonomian lokal. Dengan akses yang lebih baik, warga akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka peluang bagi sektor ekonomi untuk berkembang lebih pesat.
4. Penataan dan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Tempat pemakaman umum (TPU) merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar yang penting. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, kebutuhan akan fasilitas pemakaman yang memadai dan tertata dengan baik semakin penting. Oleh karena itu, DPKPP terus melakukan penataan dan pembangunan TPU agar tersedia tempat pemakaman yang layak bagi masyarakat.
Pada tahun 2024, sejumlah program telah direncanakan untuk memperbaiki fasilitas dan meningkatkan pelayanan di TPU di berbagai wilayah Kabupaten Bogor. Beberapa kegiatan yang akan dilakukan antara lain:
1. Perbaikan Jalan Akses TPU Gorowong
2. Pemagaran dan Keamanan TPU Tenjo
3. Pemeliharaan TPU dan TMP Pondok Rajeg
4. Pemeliharaan TMB Pondok Rajeg
5. Pemasangan Paving Block di TPU Cibinong
6. Pemasangan PJU Tenaga Surya di TPU
7. Betonisasi Jalan Akses TPU Gunung Putri Cicadas
8. Perbaikan Jalan Akses TPU Jabon Mekar
Dengan serangkaian kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat menciptakan TPU yang lebih baik, nyaman, dan aman. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan setiap warga memiliki akses yang mudah dan layak ke tempat pemakaman, serta menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Program penataan dan pembangunan TPU ini juga bagian dari upaya peningkatan kualitas fasilitas dasar yang tersedia untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
5. Membangun fasilitasi ruang terbuka publik (RTP) Taman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat dengan membangun ruang terbuka publik (RTP). Pada tahun 2024, dengan sumber dana dari APBD, direncanakan pembangunan 8 titik ruang terbuka publik yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bogor.
Beberapa lokasi yang akan mendapatkan fasilitas ruang terbuka publik meliputi:
1. Taman Tematik di Kecamatan Cileungsi
2. Taman Lingkungan Kantor Kecamatan Cibungbulang
3. Taman Tematik di Kecamatan Rancabungur
4. Taman Tematik di Kecamatan Ciomas
5. Taman Tegar Beriman
6. Area Sempadan Situ Pemda
7. Lanskap di Desa Bojong Koneng-Babakan Madang
8. Penghijauan di Rest Area Puncak-Cisarua
Selain pembangunan di lokasi-lokasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pemeliharaan taman lainnya yang tersebar di Kabupaten Bogor untuk memastikan ruang terbuka tetap terawat, bersih, dan nyaman digunakan oleh masyarakat.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki tujuan untuk menciptakan lebih banyak ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersantai, berolahraga, atau sekadar menikmati suasana alam. Diharapkan pembangunan ruang terbuka publik ini dapat meningkatkan kualitas hidup warga, memperindah wajah kota, serta mendukung keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bogor.
6. Pembangunan Lettersign
Guna mempercantik dan menata landscape wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor agar terlihat lebih rapi, bersih dan indah, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan lettersign di setiap kecamatan. Lettersign berfungsi sebagai penanda atau penegas nama wilayah, serta memberikan identitas visual yang jelas bagi setiap kecamatan.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memulai pembangunan lettersign secara bertahap, yang dibiayai dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah merencanakan pembangunan 3 unit lettersign di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, yang mencakup:
1. Lettersign di Kecamatan Jasinga (1 unit)
2. Lettersign di Kecamatan Rumpin (1 unit)
3. Lettersign di Kecamatan Rancabungur (1 unit)
4. Lettersign di Rest Area Puncak, Bogor (1 unit)
Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika kawasan, serta menjadi sarana informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan pengunjung di Kabupaten Bogor.
7. Pembangunan Tugu/Sign-Gate Sebagai Simbol Identitas Kawasan Geopark
Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan Geopark
Halimun Salak dan Geopark Pongkor yang terletak di wilayah barat Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan Tugu/Signgate sebagai simbol identitas kawasan geopark. Tugu ini berfungsi untuk mempertegas dan memperkenalkan Geopark Halimun Salak serta Geopark Pongkor sebagai destinasi wisata geologi yang memiliki nilai penting baik secara ilmiah maupun budaya.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan tugu dan
signgate ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2024, pemerintah daerah telah berhasil membangun 2 unit tugu/signgate Geopark Halimun Salak yang terletak di dua kecamatan, yaitu:
1. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Ciampea
2. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Jasinga
Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat citra kawasan Geopark Halimun Salak dan Geopark Pongkor sebagai destinasi wisata alam yang menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam dan geosistem di kawasan tersebut. Dengan adanya tugu/signgate ini, diharapkan dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan Geopark Halimun Salak sebagai bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
8. Pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign di Rest Area Puncak Bogor
Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan memperindah kawasan Rest Area Puncak di Kecamatan Cisarua, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman melaksanakan pembangunan Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan Signage/Totemsign. Pembangunan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai area sekitar, serta mempermudah pengunjung dalam menavigasi kawasan wisata Puncak yang ramai.
Peta Wilayah/Papan Informasi 3D ini akan memvisualisasikan secara lebih interaktif dan detail mengenai kawasan Puncak, termasuk tempat-tempat penting yang dapat dikunjungi. Sedangkan Signage/Totemsign berfungsi sebagai penunjuk arah dan informasi tambahan yang mudah dilihat oleh pengunjung.
Pada tahun 2024, peran DPKPP pada kawasan Area Puncak melaksanakan
pembangunan 1 unit Peta Wilayah/Papan Informasi Wilayah 3D dan 5 unit
Signage/Totemsign di Rest Area Puncak, Bogor. Pembangunan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bogor dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberi pengalaman yang lebih baik bagi para wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak, terutama dalam hal aksesibilitas dan pemahaman terhadap lokasi-lokasi penting di sekitar area tersebut.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan Rest Area Puncak semakin menjadi tempat yang informatif dan nyaman, sekaligus mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi kawasan wisata Puncak Bogor.
9. Sertipikasi Tanah Aset Pemda
Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pada Tahun 2024 telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset
Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor. Penandatangan tersebut dilakukan di hadapan KPK di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung) pada tanggal 8 Agustus 2024.
Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2024 sebanyak 355 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 42 bidang, tanah sekolah sebanyak 20 bidang, tanah puskesmas sebanyak 4 bidang, tanah UPT pertanian sebanyak 1 bidang, tanah HPL Huntap sebanyak 7 bidang serta tanah PSU dan CTM sebanyak 281 bidang.
Pada tahun 2024 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal (Hunian Tetap) dalam rangka relokasi permukima bagi korban bencana alam yang terletak di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 50 bidang dari total 205 bidang tanah. Sedangkan untuk 105 bidang lagi masih dilakukan verifikasi data karena ada beberapa yang berubah kepemilikan karena meninggal dunia atau perceraian dan dialihkan ke ahli waris. Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL Pemda no 978 yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII. Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan, status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
Demikianlah kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Kabupaten Bogor pada Tahun 2024. Seluruh kinerja ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Warga Bogor.