PT. Dasomi Jaya Abadi Diperiksa Pengawas Tata Bangunan, Hasilnya Dipertanyakan?
BOGOR | LIPUTAN12 – Bidang pengawasan tata bangunan wilayah Kecamatan Babakan Madang pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin yang dimiliki PT. Dasomi Jaya Abadi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang garmen yang berdiri sejak 2010 lalu.
Tapi sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut cenderung tertutup dan dinilai tidak transparan sehingga menimbulkan persepsi negatif masyarakat. Salah satunya datang dari Aktivis Sosial dan Kepemudaan Bogor Raya, Sandi Ilham.
Dia menilai jika hasil sidak tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh pihak pemangku kebijakan, sehingga pihaknya menilai adanya dugaan sesuatu yang ditutup-tutupi oleh pihak-pihak terkait.
“Sangat disayangkan sikap pemangku kebijakan yang seolah menutupi informasi publik. Padahal, itu demi terwujudnya informasi yang transparan sesuai UU KIP No 14 tahun 2008,” tegas Sandi Ilham saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, dalam aturannya sudah jelas pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 52 tentang Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini.
“Dari aturan tersebut, sudah jelas sanksinya,” ungkap Sandi.
Sandi pun mendesak, jajaran pemangku kebijakan pada intansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Bogor agar tidak melakukan hal seperti ini. Karena, apapun yang menyangkut kepentingan publik atau masyarakat, harus dipublikasikan dan diinformasikan sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya minta pada intansi yang berwenang tersebut, agar segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat untuk terbuka,” tandasnya.
Sandi menegaskan, jika pihak perusahaan yang melanggar, agar dinas terkait selaku pemilik kebijakan untuk bertindak sesuai aturan dan kewenangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksinya).
“Kalau sudah jelas adanya pelanggaran, maka dinas terkait harus bertindak. Menegur, memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Seperti juga Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) juga bisa menutup dan menyegelnya,” tukasnya.
Menurutnya, perusahaan yang sudah berdiri dan beroperasi sejak 2010 lalu dengan tanpa IMB, hal itu menjadi pertanyaan serius bagi intansi pemerintahan yang ada.
“Dari 2010 sudah berdiri dan beroperasi, bahkan sampai sekarang tanpa IMB karena teganjal pelanggaran GSS dan GSJ, pertanyaan kami kemana intansi pemerintah yang berwenang selama ini,” jelas Sandi.
Sementara itu, Daniel selaku pengawas tata bangunan wilayah Kecamatan Babakan Madang, saat dikonfirmasi terkait hasil sidak apa saja yang ditemukan dan izin apa aja yang dilanggar oleh perusahaan tersebut serta tindakan apa yang dilakukan setelah menemukan pelanggaran, tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai informasi, Perusahaan yang bergerak dibidang Garmen ini, diketahui belum memiliki kelengkapan izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berdiri 2010 lalu. Hal itu, dikatakan Pengawas Bangunan Wilayah Kecamatan Babakan Madang, Daniel yang menyatakan jika adanya pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan perusahaan tersebut.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id