PT. Dasomi Jaya Abadi Belum Miliki IMB, Pemicunya karena Melanggar GSJ dan GSS
BOGOR | LIPUTAN12 – PT. Dasomi Jaya Abadi (DJA) sebuah perusahaan bergerak di bidang Garmen yang terletak di Kecamatan Babakan Madang, disebut-sebut belum memilik Izin Mendirikam Bangunan (IMB). Hal itu lantaran IMB yang dimohon pihak perusahaan tidak bisa keluar akibat adanya pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Sungai (GSS).
“IMB nya gak bisa keluar karena adanya pelanggaran GSJ dan GSS pak,” ucap Pengawas Bangunan Wilayah Kecamatan Babakan Madang, Daniel, kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Menurut Daniel, data tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Bahkan, pihak Dewan sebelumnya juga pernah melakukan inspeksi mendadak atau Sidak di lokasi perusahaan tersebut terkait persoalan perusahaan.
“Dulu juga pernah disidak Dewan. Kalau kami kan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan jika ternyata demikian maka kemungkinan cepat atau lambat kita berikat teguran berupa SP 1,” jelasnya.
HRD PT. Dasomi Jaya Abadi, Najib ketika dikonfirmasi, ia membenarkan hal tersebut, namun kaitan izin lainnya, pihaknya mengaku sudah memilikinya.
“IMB memang belum ada karena ada masalah. Tapi untuk izin lingkungan, NIB, dan lainnya kami sudah memiliki,” ujar Najib.
Najib memaparkan, PT. DJA merupakan peralihan nama dari yang sebelumnya nama yang berasal dari korea, namun pada 2018 lalu, perusahan tersebut resmi berganti nama.
“Kita berdiri dari 2010, nah pas 2018 berganti nama menja PT. DJA, tapi dengan pemilik yang sama,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Aktivis Bogor Raya Sandi Ilham turut menyoroti atas persoalan ini. Menurutnya, perusahaan yang sudah berdiri dan beroperasi sejak 2010 lalu dengan tanpa IMB, hal itu menjadi pertanyaan serius bagi intansi pemerintahan yang ada.
“Dari 2010 sudah berdiri dan beroperasi, bahkan sampai sekarang tanpa IMB karena teganjal pelanggaran GSS dan GSJ. Pertanyaan kami, kemana intansi pemerintah yang berwenang selama ini,” ucap Sandi.
Sandi menegaskan, jika pihak perusahaan yang melanggar, agar dinas terkait selaku pemilik kebijakan untuk bertindak sesuai aturan dan kewenangan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya).
“Kalau sudah jelas adanya pelanggaran maka dinas terkait harus bertindak, dengan menegur, memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Seperti juga Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) juga bisa menutup dan menyegelnya,” tukasnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id