PT BNB Kab. Bogor Nyatakan Kerugian, Tina: Itu Adalah Klaim Sepihak dan Tidak Masuk Akal

PT BNB Kab. Bogor Nyatakan Kerugian, Tina: Itu Adalah Klaim Sepihak dan Tidak Masuk Akal

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|BOGOR – Klaim sepihak PT. Bina Niaga Batuan (BNB) Kabupaten Bogor yang menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp. 271. 560. 000 juta, mendapat respon Tina, kakak dari Lala (seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan-red). Menurut Tina, itu tidak masuk akal. Itu karena mereka hitung dari semua fee yang adik saya terima selama bekerja sejak tahun 2013 hingga tahun 2018.

“Saya yakin, selama di tenggang waktu itu pasti ada laporan keuangan pihak PT BNB Bogor kepada pihak PT BNB pusat yang ada di Sidorejo Jawa timur. Karna selama kurun waktu itu tidak pernah ada masalah,” ungkap Tina yang didampingi kuasa hukumnya, Selasa (14/4/2020) di Cibinong.

Dikatakan Tina, atas kerugian yang disangkakan PT BNB, salah satunya fee yang diterima adik saya (Lala-red) sebesar Rp.8.940.000 juta, jika memang diberikan atas penjualan ibu Mimi. Berapa nilai penjualannya dan darimana hitungan fee nya jika tidak ada nilai hasil dari penjualan kepada ibu Mimi.

“Apakah sesuai dengan Sales Order (SO) atas nama ibu Mimi yang jumlahnya dihitung dalam bentuk dolar saat itu sebesar $.89.160 dengan kurs dollar saat itu sebesar Rp.13.371 yang jika dihitung dalam bentuk rupiah maka menjadi Rp.1.192.158.360. Ini tidak masuk akal, seharusnya Lala menerima fee lebih besar dari apa yang BNB berikan pada bulan Agustus,” ungkap Tina.

Sedangkan mekanisme pemberian fee, lanjut Tina, berdasarkan pada SO yang tercatat dari faktur tagihan, ratio piutang dan target penjualan. Di mana perhitungannya berdasarkan target penjualan secara tim, dan besarnya target ditentukan oleh direksi dari waktu ke waktu. Nah, Itu artinya fee yang dikatakan fiktif itu sebelum di berikan harus ada faktur tagihan kepada konsumen, kalau alamatnya gak ada terus mau nagih ke siapa? kan sudah jelas sebelumnya dibuatkan SO kecil dulu lalu dikirim ke finance, terus dibuatkan SO besar, lalu dikirim pada konsumen.

“Dan apabila disetujui oleh konsumen serta di tanda tangani, maka SO besar itu akan dikembalikan ke pihak perusahaan. Baru kemudian pihak finance akan membuat faktur tagihan, dan apabila sudah melakukan pembayaran uang muka ataupun pelunasan baru barang akan dikirim dengan surat jalan lengkap. Oleh karena itulah hal yang tidak mungkin pihak PT BNB tidak mengetahui jika tidak ada pembayaran dari konsumen, karena pembayar lewat rekening yang mereka tunjuk dan ada pengiriman barang sebelumnya,” papar Tina.

“Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan salah satu mantan finance PT BNB via pesan singkat WhatsApp kepadanya, Bahwa fee diberikan setelah barang dikirim pada konsumen, tapi jika barang belum dikirim fee belum bisa dihitung apalagi diberikan,” tegas Tina.

Tina pun menambahkan, dari audit internal yang mereka lakukan pada tahun 2016 dan 2017 itu apakah benar- benar bisa dipertanggung jawabkan dan berkekuatan hukum, karena mereka tidak melibatkan audit eksternal atau audit publik.

“Atas dasar itu semua, saya sangat yakin adik saya tidak bersalah atas semua yang mereka sangkakan dan tuduhkan,” pungkasnya. **

Editors Team
Daisy Floren