PSBB Resmi Diberlakukan, Polres Bogor Berikan Teguran Tertulis kepada Pelanggar
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor hari ini Rabu, tanggal (15/4/2020) resmi diberlakukan. Sederet aturan PSBB akan diterapkan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Polres Bogor bersama instansi terkait melakukan pengawasan (Check Point) di sejumlah titik lokasi bagi para pengguna kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang melanggar aturan PSBB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Salah satu titik lokasi kegiatan Check Point ialah di pertigaan Pasar Cibinong yang dilaksanakan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy bersama Dandim 0621 dan instansi terkait. Bagi para pengemudi ataupun penumpang yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai Perbup Bogor no 16 Tahun 2020 maka akan diberikan teguran tertulis secara persuasif dan simpatik.
“Selama PSBB berlangsung, Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengawasan di 17 titik check point utama. Hari ini kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar perbup no 16/2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan.
“Tujuannya lanjut Roland, adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya COVID-19,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri menjelaskan terkait kegiatan pemberian teguran tertulis ini. Menurut Kasat, Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang.
“Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Kab Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari, dari tanggal 15 April sd 29 April 2020 dan yang paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga,” jelas Fadli. **
Redaksi