PSBB Disetujui, Ade Yasin: Perbup Penerapannya Tengah Disiapkan
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan, satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bogor telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan seluruh satuan Gugus tugas untuk pematangan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
“Hal itu kita lakukan setelah adanya ketetapan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bahwa daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) disetujui untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujar Ade Yasin kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020) malam.
Seperti dikutip dari laman media bogorupdate.com, Bupati Ade Yasin meminta, agar langkah-langkah yang sudah dilakukan dan masih berjalan terkait pencegahan Covid-19 tetap harus dimaksimalkan.
“Siaga Corona di level Kampung dan RW Siaga harus diperketat. Begitu juga dengan sosialisasi pentingnya Sosial Distancing dan Physical Distancing serta protokol pencegahan harus terus dilaksanakan,” Pintanya.
Ditambahkannya, untuk melawan wabah covid-19, pemerintah Kabupaten Bogor sudah mencanangkan Gerakan Satu Masker Satu Warga (SAMARGA).
“Untuk itu saya meminta kepada semua Kepala Desa, Instansi, Perusahaan, Organisasi dan para dermawan untuk ikut serta dalam Donasi Masker dalam upaya membantu ketersediaan masker Warga Kabupaten Bogor,” harapnya.
“Ia juga menyatakan, bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tutur Ade Yasin.
Dalam keterangan tertulisnya, Ade Yasin juga menjelaskan beberapa hal yang menjadi pedoman saat diberlakukannya PSBB, sebagai berikut:
A. Peliburan sekolah dan tempat kerja, pengecualian bagi kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan Gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
B. Pembatasan kegiatan keagamaan, dalam bentuk kegiatan yang dilakukan dirumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang, selain itu berpedoman pada fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
C. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pengecualian bagi fasilitas pelayanan kesehatan, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, bahan pokok, bahan bakar minyak, gas dan energi (Dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan perundang-undangan).
D. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
E. Pembatasan moda transportasi, pengecualian bagi moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
F. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. **
Redaksi