Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Diduga Cacat Hukum, GEMPAR Tuntut Ini

Proyek Pembangunan RSUD Bogor Utara Diduga Cacat Hukum, GEMPAR Tuntut Ini

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) pada Kamis, 8 Desember 2022 menggelar aksi demo di depan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor mempertanyakan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang diduga kuat mengalami kecacatan hukum.

“Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara dalam pelaksanaan pembangunannya, diduga kuat mengalami kecacatan hukum,” kata Ketua Gempar Putra Nur Pratama dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Kamis malam.

Putra sapaan akrabnya menjelaskan, pembangunan RSUD Bogor Utara yang menggunakan dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) dengan Nominal Rp 93.445.975.291,00. Terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Sebab, lanjutnya, dari hasil pemerikasaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Lapor Keuangan Pemerinta Daerah Tahun Anggaran 2021 Nomer : 38B/LHP/XVIII.BDG/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.

“Tentang Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada paket pekerjaan Gedung dan Bangunan RSUD Bogor Utara, Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Dengan nominal kekurangan Volume Rp. 2.962.693.350.06 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 10.279.057.282.10. Yang mana total kerugian negara, yaitu sebesar 13 miliar lebih,” kata Putra.

Maka dari itu, Putra menegaskan, kami (Gempar-red) meminta dan menuntut bahwa :
1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor segara mundur dari jabatan karena tidak mampu menjalankan tugasnya dalam permasalah RSUD Bogor Utara.
2. Meminta Dinas Kesehatan segera mencopot Ani Bersari Harahap sebagai PPK sesuai PP No. 16 Tahun 2018 Jo PP 12 tahun 2021 pasal 82.
3. Meminta agar penyedia diberikan sangsi daftar hitam karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pasal 354 ayat 3 huruf b yang mengatur tentang partisipasi masyarakat, yaitu “Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah”, yang berarti masyarakat dapat berperan dalam proses pembangunan daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pengevaluasian pembangunan. Termasuk dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang mengundang banyak pertanyaan publik.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren